MATTANEWS.CO, BATURAJA – JN (49) oknum Kepala Desa (Kades) ditangkap Satres Narkoba Polres OKU, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dilingkungan tempat tinggalnya.
JN sendiri ditangkap Anggota Satresnarkoba pada Rabu (21/4) sekitar pukul 14.30 WIB lalu.
Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga, SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan, SIK, membenarkan jika pihaknya menangkap oknum kepala desa.
“Benar, kita telah menangkap JN saat berada di rumahnya Dusun Sumber Mulyo Desa Marga Bhakti kecamatan Sinar peninjauan, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hillal didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, Senin (26/4/2021).
Dikatakan Iptu Hilal, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satres narkoba, Pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam tas punggung. Narkoba tersebut didapat dari dalam kamar rumah tersangka.
“Dari 10 plastik klip bening itu, kita dapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram. dan untuk tersangka JN ini statusnya untuk sementara diduga pengedar,” kata Iptu Hilal.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat ini oknum Kades tersebut masih diduga sebagai pengedar. Sementara dari tes urine tersangka juga positif mengandung narkoba.
“Namun dari hasil tes urine oknum Kades ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu,” jelasnya.
Sementara itu, JNĀ mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja. Ia sengaja mengkonsumsi narkoba karena kesibukannya sebagai kades membuatnya cepat lelah, sehingga ia nekad mengkonsumsi sabu-sabu. Ia juga berkelit, menurutnya ia hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurutnya untuk stok dirinya.
“Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu tujuannya untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” Kata JN
Oknum Kepala Desa kini telah diamankan di polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.