* Perusahaan : Kami Korban, Tidak Ada Unsur Intimidasi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Anggota tim Jatanras Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap Andika selaku Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi atas dugaan penggelapan 10 ton buah sawit milik PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) saat berada di rumah kerabatnya di Kota Palembang, Kamis (11/12/2025).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan mengatakan bahwa untuk tersangka sudah diamankan di Polda Sumsel.
“Pelaku sudah kami amankan, pelaku Andika ini selaku ketua koperasi, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam dan sementara ditahan di Polda Sumsel, pelaku terjerat dengan pasal penggelapan,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
Lalu, pihak perusahaan menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian laporan resmi yang telah diajukan sejak lama, setelah ditemukan indikasi penggelapan hasil kebun yang menimbulkan kerugian signifikan.
Boy Ariza Lesmana selaku perwakilan perusahaan mengatakan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah reaksi mendadak, melainkan proses panjang yang didasari bukti-bukti kuat dan telah diverifikasi aparat penegak hukum.
“Perusahaan adalah pihak yang dirugikan. Laporan kami merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan hasil produksi perkebunan, untuk pelaku ini lakukan penggelapan saat sesudah buah ditimbang, namun saat dijual, buah sawit 10 ton tersebut tidak sampai ke pembeli,” ungkap Boy dihadapan wartawan.
Boy juga mengatakan ditengah bergulirnya pemberitaan yang menuding perusahaan melakukan teror atau intimidasi terhadap pihak koperasi, PT ELAP menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Perusahaan menyebut tidak pernah melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik terhadap individu maupun kelompok yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Seluruh proses dilakukan sesuai hukum. Tidak ada intimidasi dari pihak perusahaan. Justru beberapa bulan terakhir, karyawan dan aset perusahaan menjadi sasaran ancaman dan tindakan provokatif dari pihak-pihak yang tidak ingin proses hukum berjalan,” lanjutnya.
Perusahaan menyatakan memiliki bukti-bukti terkait berbagai tindakan pengancaman yang diterima petugas di lapangan, termasuk upaya perusakan dan tekanan fisik maupun verbal.
Namun demikian, manajemen PT ELAP menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan secara legal tanpa melakukan tindakan balasan.
“Peringatan terhadap pemberitaan menyesatkan dan narasi tendensius,
PT ELAP juga menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai tidak objektif serta cenderung membentuk opini publik yang keliru. Mereka menekankan pentingnya standar jurnalistik yang berimbang dan tidak memihak, terutama dalam perkara hukum yang masih berproses,” paparnya.
Perusahaan menyebut bahwa beberapa narasi publik yang beredar, termasuk seruan aksi massa untuk mengepung kantor pemerintah daerah, berpotensi memicu instabilitas dan mengganggu ketertiban umum. PT ELAP menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak boleh melanggar hukum atau mengintervensi jalannya penyidikan.
“Perusahaan percaya bahwa fakta dan bukti akan berbicara dalam proses peradilan. Kami meminta semua pihak menjaga suasana tetap kondusif, demi keamanan bersama dan keberlangsungan kegiatan usaha yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar,” tandasnya.














