BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi ‎’Beking’ Pencuri Kelapa, Oknum Polisi Dilaporkan ke Yanduan Bid Propam ‎

×

Diduga Jadi ‎’Beking’ Pencuri Kelapa, Oknum Polisi Dilaporkan ke Yanduan Bid Propam ‎

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Diduga menjadi ‘Beking’ para pelaku pencurian kelapa, oknum polisi, Aiptu HI, dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, oleh sejumlah petani kelapa warga Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh Banyuasin, Senin (15/6/2026).

Selain laporan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Samirun, mewakili korban lainnya, juga melaporkan anggota Propam Polda Sumsel tersebut, atas dugaan pencurian kelapa di Desa Enggal Rejo, Air Saleh, Kebupaten Banyuasin ke SPKT Polda Sumsel pada Minggu (10/5/2026) pukul 10.00 WIB.

Terungkapnya aksi ‘beking’ oknum polisi ini berawal dari adanya aksi pencurian kelapa dilokasi setemapt. Para pelakunya dibawa ke Kantor Camat Air Saleh, pada Senin (18/05/2026). Ketika pertemuan antara para petani dengan terduga pelaku, Aiptu HI, yang diketahui tidak memiliki hubungan dengan kedua belah pihak, ikut terlibat dan diduga mengintervensi para petani.

‎”Oknum anggota polisi tersebut lebih banyak membenarkan serta memperkuat keterangan pihak pelaku pencurian kelapa, bahkan dalam mediasi itu klien kami sebagai korban tidak diberikan kesempatan yang layak untuk menjelaskan kejadian secara utuh,” ungkap Samirun, didampingi penasihat hukumnya, M Novel Suwa SH MM MSi.

Dikatakan Novel Suwa, pertemuan yang dihadiri perangkat desa, Camat Air Saleh, oknum polisi Aiptu HI, diduga mencoba menggiring mediasi penyelesaian masalah pencurian berubah, agar pelaku terhindar dari jerat hukum. Nampak sekali, terlapor menggunakan kekuasaannya sebagai penegak hukum mempengaruhi pertemuan serius itu.

‎”Saya menilai tindakan oknum anggota tersebut tidak mencerminkan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, melainkan justru memperlihatkan keberpihakan yang merugikan korban pencari keadilan. dia diduga melakukan penyelahgunaan wewenang sebagai anggota polisi,” ujar Novel.

Direktur LBH Bima Sakti itu menyayangkan prilaku penegak hukum tersebut.

“Klien-klien kami ini bisa dikatakan buta hukum. Keterlibatan Aiptu HI semestinya memberikan pencerahan hukum terhadap korban para petani, bukan malah menjadi ‘beking’ seakan melindungi pencurinya. Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjut. Jangan karena ulahnya, membuat nama baik dan institusi Polri rusak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan pendalaman.

“Mohon waktu, kami cek dulu,” singkat Raden Azis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Aiptu HI, terkait tudingan yang disampaikan pelapor.

Kasus dugaan pencurian kelapa maupun laporan etik terhadap oknum anggota Polri tersebut masih dalam proses penanganan pihak berwenang, Polda Sumsel.