BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Kangkangi Permenkes, Dewas RSUD Aceh Tamiang Tuai Sorotan “Evaluasi”

×

Diduga Kangkangi Permenkes, Dewas RSUD Aceh Tamiang Tuai Sorotan “Evaluasi”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (Dewasa RSUD) Aceh Tamiang, kini mulai sorotan.

Pasalnya RSUD Aceh Tamiang yang telah mengantongi akreditasi tipe C, tidak mengikuti permenkes itu, melainkan Keputusan Bupati Nomor 45/111/2023.

Menyoal Dewas RSUD Aceh Tamiang tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) mendesak Bupati Aceh Tamiang untuk segera mengevaluasi penunjukkan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Susunan Dewas RSUD saat ini hanya berasal dari unsur pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKD, dan Kepala Dinas Kesehatan,” ungkap Sekretaris Pandora, M Helmi, Rabu (30/7/2025).

Padahal sambung Helmi, sesuai Pasal 9 Permenkes nomor 10 tahun 2014, keanggotaan Dewas wajib melibatkan unsur organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perumahsakitan.

“Hal itu berbanding terbalik, dimana komposisi Dewas hanya dari unsur birokrasi saja, tentunya ini secara gamblang melanggar ketentuan Permenkes,” terangnya.

Menurut Sekretaris Pandora, RSUD adalah institusi yang notabenenya memberikan pelayanan publik yang kompleks dan membutuhkan pengawasan yang independen, profesional dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien. Tidak cukup hanya diawasi oleh pejabat birokrasi yang notabene bukan ahli rumah sakit.

“Berdasarkan fakta lapangan, bahwa RSUD Aceh Tamiang, meski telah mengantongi akreditasi tipe C, tapi malahan kualitas pelayanannya justru memprihatinkan dan sering menuai keluhan masyarakat, terutama dari kalangan pasien BPJS,” beber Helmi.

Seharusnya lanjut Helmi, Akreditasi menjadi tolok ukur peningkatan mutu, bukan sekadar formalitas administratif. Tapi yang kita lihat justru paradoks rumah sakit sudah akreditasi, tapi pelayanannya seperti tidak terakreditasi. Sesuai artikel Ombudsman RI yang menegaskan bahwa akreditasi wajib dibarengi dengan peningkatan mutu dan keterlibatan pasien dalam pelayanan.

“Pandora menilai bahwa buruknya layanan RSUD tidak terlepas dari lemahnya fungsi Dewas, yang dinilai tidak berjalan optimal akibat komposisi internal yang tidak sesuai regulasi dan jauh dari prinsip keahlian serta independensi. Oleh karena itu, jika Bupati Aceh Tamiang tidak segera mengevaluasi Dewas, maka pihaknya akan menyurati Kementerian Kesehatan, Inspektorat, dan Ombudsman RI agar melakukan audit tata kelola rumah sakit tersebut,” tegasnya.

Hal senada juga di sampaikan, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Ajie Lingga, SH., CGAP menilai bahwa pembiaran terhadap komposisi Dewas yang tidak sesuai regulasi adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip good government dalam pelayanan publik, yang justru akan menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Jika struktur Dewas tidak punya kapasitas dalam dunia perumahsakitan, lalu untuk apa akreditasi itu diberikan? Ini sudah masuk wilayah dugaan pelanggaran sistemik dan berpotensi maladministrasi,” ujar Advokat Pirang sapaan akrabnya.

Selain itu, akreditasi rumah sakit tidak hanya bicara soal dokumen, audit, dan visitasi, tetapi juga mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pasien.

“Kalau pasien atau masyarakat mengeluh, pelayanan diduga amburadul, tapi Dewas diam itu artinya sistem pengawasan hanya formalitas. Dan itu cukup menjadi dasar untuk diajukan pencabutan akreditasi, atau setidaknya dilakukan evaluasi menyeluruh,” tutup Praktisi Hukum dan pengamat kebijakan publik itu.