MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya anggota Propam Polda Sumsel melakukan penahanan atau menempatkan Briptu WY, Anggota Polres Pagaralam ‘Disel’ atau Penempatan Khusus (Patsus), terkait adanya laporan bhayangkari, Putri Linggawaty (30), atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan, Senin (26/1/2026).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan Briptu WY, Bintara Polres Pagaralam, sudah di Patsus.
“Kita tempatkan dia (terlapor_red) disana selama 21 hari ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nandang menerangkan, Briptu WY masuk ke Patsus, tepatnya Minggu (25/01/2026) kemarin.
“Proses pemeriksaannya masih berjalan, terkait dengan laporan etik,” tandasnya.
Seperti diharapkan, LBH Bima Sakti, M Novel Suwa didampingi Dr Conie Pania Puteri dan Indah, segera memproses laporan kliennya, Putri Linggawaty (30), tentang dugaan KDRT dan perselingkuhan, yang dilakukan WY.
Penyidik Unit 5 PPA Subdit IV Polda Sumsel pun masih ‘kebut’ terus kasus tersebut.
Pernikahan korban yang sejak awal tidak direstui sang mertua tahun 2024 silam, selalu berakhir dengan penyiksaan hingga babak belur.
“Sejak dimulai pernikahan, sejak itulah dimulainya pemukulan oleh terlapor WY. Dari hal yang paling ringan, hingga yang paling berat. Acap kali, klien kami mengalah dan meminta maaf atas kesalahannya yang tidak pernah diketahuinya, kepada Ibu Mertua. Namun, selalu berhenti dengan perdebatan dan pemukulan hingga babak belur,” terang Conie.














