BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Keberpihakan, Pamen Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

×

Diduga Keberpihakan, Pamen Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, mengabaikan prosedur penegakan hukum, oknum anggota Polri, bertugas di Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel, salah satu Pamen Polda Sumsel, Kompol ES dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh Muhammad Aminudin SH MH, sebagai kuasa hukum Hasan, Kamis (27/8/2026).

Kepada awak media, M Aminuddin menjelaskan kliennya, Hasan, merupakan terlapor dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/634/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 19 Mei 2025, dengan pelapor atasnama Radiansyah, dugaan dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 385 KUHP.

“Pada tanggal 29 Mei 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel,” jelas M Aminuddin.

Ketua Umum DPP PP Lawyer Nusantara menerangkan, dikarenakan kliennya masih dalam kepengurusan gugatan perdata sengketa hak atas tanah yang berkaitan kepemilikan tanah objek Laporan Polisi A quo di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan dengan register perkara nomor : 24/PDT.G/PN.PKB/2026 tertanggal 24 Juni 2026, maka dilakukan penangguhan.

“Saat itu kami ajukan menangguhan atas klien kami, karena klien kami sedang dalam pengajuan gugatan perdata,” ujar pria yang kerap disapa Amin Tras itu.

Dua bulan kemudian, lanjut M Aminuddin, kembali menerima surat panggilan tersangka ke-2 dengan nomor : S.Pgl/Tsk.2/673.a/VIII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026, dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU 1/23 KUHP.

“Dengan diterimanya surat panggilan tersebut, kembali kami melayangkan surat dengan nomor : 025/ADV-AT/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, perihal perlindungan hukum dengan menangguhkan penanganan perkara dengan laporan polisi nomor : LP/B/634/V/2025/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 19 Mei 2025, karena klien kami sedang melakukan gugatan sengketa hak atas tanah yang berkaitan kepemilikan tanah objek laporan polisi a quo di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan register perkara nomor : 24/PDT.G/PN.PKB/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel dan diterima oleh Staf Setum,” urainya.

Kemudian, dijelaskan M Aminuddin, pada Rabu (26/8/2026) penyidik Unit III Harda Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kompol ES, membawa dua unit mobil dan empat unit motor, serta satu unit mobil lagi diduga mobil DF.

“Kami menduga salah satu diantaranya ahli siber. Karena dilokasi tersebut sinyal sempat di takedown. Oknum ini diduga melakukan upaya paksa dengan mendatangi rumah sekaligus tempat usaha milik klien kami. Gerakan oknum polisi ini membuat tamu tempat usaha dan keluarga kami resah, takut dan khawatir,” tuturnya.

Menurut M Aminuddin, oknum tersebut tidak netral atau ada keberpihakan.

“Menurut kami, tindakan oknum tersebut diduga sangat kental keberpihakan, merekayasa kasus dan diskriminalisasi. Selain itu, tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Kami harap laporan kami yang tertuang dalam surat penerimaan pengaduan Propam Nomor : SPSP 2/2026082700022 dapat segera ditindaklanjuti, agar perkara klien kami ini jelas,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumsel.