BERITA TERKINI

Diduga Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Cikole dan Mantan Kades Cibogo Ditahan

×

Diduga Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Cikole dan Mantan Kades Cibogo Ditahan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAWA BARAT – Setelah melalui proses panjang pemeriksaan, akhirnya Kepala Desa Cikole, JR dan Mantan Kepala Desa Cibogo, MS ditahan penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan SK (Surat Keputusan) Kepala Desa (Kades) Cikole tentang penghapusan aset desa, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50.696.000.000, Kamis (28/10/2021).

“Benar, kedua tersangka JR dan MS ini telah kami periksa, kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” jelas Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman SIK MTCP didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar, Maruly Pardede SH SIK MH, saat press release.

Dijelaskan Kombes Pol Arief Rahman SIK MTCP kedua tersangka telah membuat surat Keputusan Kepala Desa Cikole Nomor : 145/853/Pem/2020, tanggal 15 Juni 2020 tentang penghapusan aset Desa Cikole daftar inventaris aset desa.

“Itu berupa tanah kas Desa Cikole yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas kurang lebih 8 Ha dan atau telah melakukan pemindah tanganan tanah kas Desa Cikole, seluas 8 Ha,” ungkap Direskrimsus Polda Jabar ini.

Kombes Pol Arief Rahman menjelaskan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat kerugian negara mencapai Rp 50.696.000.000.

“Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.

Dikatakan Direskrimsus Polda Jabar ini, dari kedua tersangka, JR dan MS, pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen penting.

“Yang kita ambil keterangan sebagai saksi ada 34 orang, sementara untuk dokumen yang kita sita ada 51 dokumen, yang tidak lain empat dokumen akta jual beli tanah yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang kini sudah dilimpahkan Tahap I ke Kejati. Kita juga sudah menerima surat P – 21 untuk tersangka JR (Kepala Desa Cikole), sementara untuk berkas perkara tersangka MS (Mantan Kepala Desa Cibogo) telah dipenuhi dan saat ini masih dalam proses penelitian JPU (menunggu dokumen P-21),” ungkap Kombes Arief Rahman.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 22 Permendagri No 1 Tahun 2016 Jo Pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No 30 Tahun 2016, tentang pengelolaan Aset Desa. Sehingga dapat diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana di atur dalam pasal Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar, Maruly Pardede SH SIK MH.