BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Korupsi, Tiga Pegawai Bank BSB OKU Selatan Jalani Sidang Perdana

×

Diduga Korupsi, Tiga Pegawai Bank BSB OKU Selatan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga pegawai Bank BSB OKU Selatan, kasus dugaan korupsi, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (28/2/2023).

Sidang perdana dipimpin langsung Sahlan Effendi SH MH, memasukki agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU Selatan, dengan menghadirkan ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang.

Tiga oknum Bank BSB Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan itu tidak lain, Muhammad Ibrahim sebagai Teller, Demmi Gustian bertugas customer service (CS) dan Rici Sadian Putra sebagai Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua.

Kejadian berawal saat ketiga oknum Bank BSB Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan itu, memalsukan identitas data nasabah dan melakukan penarikan tunai, serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah tersebut. Dari hasil penyidikan, uang tersebut dipergunakan salah satu tersangka Muhammad Ibrahim, bermain judi Online dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.