MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Institusi Polri, Polda Sumsel kembali tercoreng oleh oknum-oknum nakal anggotanya. Kali ini Brigpol MTA, diduga telah melakukan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, FD (31), di rumahnya, Jalan Perumahan Surya Alam, Gandus Palembang, Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, sehingga berujung pada laporan ke SPKT dan Propam Polda Sumsel, Senin (2/3/2026).
Didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, dari LBH Bima Sakti, bhayangkari ini dengan gamblang menjelaskan laporan yang dibuatnya, baik umum maupun disiplin atas prilaku suaminya, yang dianggap sudah diluar batas kewajaran.
“Klien kami ini menikah dengan TA tahun 2018 lalu, sah tercatat di Kantor Urusan Agama Sukarami Palembang Nomor : 0608/090/VII/2018,” jelas Conie Pania Puteri didampingi Indah Permatasari, kepada awak media.
Conie Pania Puteri menjelaskan, duduk perkara hingga terjadinya KDRT, berawal dari perebutan handphone kliennya.
“Jadi awalnya oknum ini bermaksud mengambil handphone klien kami, namun klien kami mencoba mempertahankannya, sehingga terjadilah tarik menarik. Kemudian, oknum Brimob ini mendorong dada kiri korban dan menyeret lengannya hingga mengalami luka memar. Selain itu, luka gores juga di bagian tangan kiri dan luka lebam di bagian lengan klien kami,” urainya.
Tak hanya itu, lanjut Conie Pania Puteri, suami kliennya ini juga diduga melakukan perselingkuhan.
“Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga dia melakukan psikis. Beliau diduga selingkuh dari klien kami, hingga saat ini klien kami mengalami trauma,” tandasnya.
Ditambahkan Indah Permatasari, pihaknya berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti sehingga kliennya mendapatkan keadilan.
“Harapan kami, laporan ini berjalan cepat dan transparan. Klien kami pun mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut masih dalam proses tindaklanjut, sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.














