MATTANEWS.CO, PADANG SIDIMPUAN – Oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tapanuli Selatan berinisial, EG, dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan. EG dilaporkan atas dugaan peristiwa pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban yang merupakan istrinya, NM.
“Ya, benar. Saya telah melaporkannya (EG) pada (Minggu) tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata korban NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, pada Jumat (30/9/2022).
Laporan tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTPL itu, disebutkan bahwa NM diduga telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor, yakni EG. NM melaporkan EG tentang dugaan peristiwa pidana yang tertuang pada Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian, Polres Padang Sidempuan menindaklanjuti laporan tersebut. Dan, pada Jumat (23/9/2022), Polres Padang Sidempuan, mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, kepada korban.