MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta lakukan penghentian aktifitas kegiatan Mie Gacoan di wilayah Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kamis (24/11/2022).
Kasatpol PP Aulia Pamungkas melalui Kepala bidang penegakan perda (Gakda) Satpol-PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana menyampaikan dasar penghentian Kegiatan hari ini yakni, Perda No 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Banguan Gedung (PBG), Perda No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Kata Iman, berdasarkan informasi dan data dari dinas teknis baik itu dari dinas PUTR dan DPMPTSP belum memenuhi persyaratan dipenuhinya. Pertama terkait PBG dan yang kedua terkait pelanggaran Perda No 5 Tahun 2022.
Akan hal itu pihaknya pada hari ini melakukan tindakan non yustisi, monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Salah satunya terhadap salah satu tempat bernama Mie Gacoan.
“Kami melakukan kegiatan hari ini tidak sendiri, ada beberapa instansi terkait turut serta hadir dalam kegiatan ini,” ucap Iman.
Dijelaskannya, pengelola Mie Gacoan belum memiliki seluruh perizinan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Dan dalam hal ini vendor perizinan perusahaan telah membuat surat pernyataan dengan sadar dan tanpa paksaan untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan serta menghentikan rencana kegiatan pembukaan gerai atau aktivitas komersil lainnya.
“Tadi telah dibuat kesepakatan dan apabila lalai pihak pengelola mie gacoan siap mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” jelas Iman. Selain itu kita telah buatkan berita acara pengawasan dan pemasangan tanda pengawasan,” demikian Iman.














