MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga melanggar kode etik, salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), RR, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Kamis (14/11/2024) siang.
RR diduga melangkahi aturan, dimana salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sebagaimana tertera dalam Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pelapor AM melalui Kuasa Hukumnya, Zulfatah mengatakan, pihaknya mendapatkan dokumen pada 1 November 2024, yang intinya terlapor adalah salah satu anggota partai politik peserta pemilu berdasarkan KTA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol Tahun 2018.
“Rekrutmen atau pendaftaran keanggotaan Bawaslu Kabupaten Muba dilakukan sekitar bulan Mei 2023 lalu, sehingga walaupun teradu mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, maka diduga pengunduran diri itu kurang dari lima tahun,” ujar Zulfatah, didampingi rekannya Marta Dinata dan Ruli Ariyansyah, dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan & Rekan saat dibincangi wartawan.