BERITA TERKINI

Diduga Melanggar Kode Etik, Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan

×

Diduga Melanggar Kode Etik, Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga melanggar kode etik, salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), RR, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Kamis (14/11/2024) siang.

RR diduga melangkahi aturan, dimana salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sebagaimana tertera dalam Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pelapor AM melalui Kuasa Hukumnya, Zulfatah mengatakan, pihaknya mendapatkan dokumen pada 1 November 2024, yang intinya terlapor adalah salah satu anggota partai politik peserta pemilu berdasarkan KTA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol Tahun 2018.

“Rekrutmen atau pendaftaran keanggotaan Bawaslu Kabupaten Muba dilakukan sekitar bulan Mei 2023 lalu, sehingga walaupun teradu mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, maka diduga pengunduran diri itu kurang dari lima tahun,” ujar Zulfatah, didampingi rekannya Marta Dinata dan Ruli Ariyansyah, dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan & Rekan saat dibincangi wartawan.

Dijelaskan Zulfatah, selain itu, pihaknya juga mendapatkan bukti berupa dokumen, RR merupakan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi salah satu Parpol yang ditandatangani Ketua serta Sekretaris DPC tahun 2021.

“Dari fakta hukum tersebut, sangat jelas kedudukan teradu, yang hingga saat ini tercatat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba, bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” bebernya.

Lebih lanjut, Zulfatah meminta kepada DKPP untuk menindaklanjuti laporan yang telah kliennya buat dengan memberhentikan antar waktu RR, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba.

“Teradu diduga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba dengan mengacu Pasal 135 Ayat 1 huruf (c) Jo Pasal 135 Ayat 2 huruf (a) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sangat beralasan bagi kami memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk memberhentikan antar waktu terhadap RR dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba dengan pemberhentian tidak hormat,” tegas Zulfatah.

Kini laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba, RR, telah diterima oleh Staff DKPP dengan Nomor 631/01-14/SET-02/XI/2024.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba RR, membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah terlibat dengan partai politik manapun.

“Kapan dilaporkan, saya belum mendapatkan informasi. Semuanya tidak benar, mudah cek saja di Silon KPU. Kita tidak pernah berpartai politik,” tukasnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.