Reporter:Yulie Afriyani
PALEMBANG, Mattanews. co- Tim Advokasi TKD Sumsel Pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin Nomor Urut 01, melaporkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh tem pemenangan nomor urut 02 calon presiden RI Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden sandiaga Uno.
Ketua tim Advokasi Pasangan calon capres dan cawapres 01 TKD Sumsel Yohanes P Simanjuntak SH MH mengatakan, mereka ke KPU dan Bawaslu Sumsel melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di dua tempat saat melakukan kampanye yaitu Dugaan pelanggaran di Pondok Pesantren Qodratullah Langkan Kabupaten Banyuasin pada tanggal 29 Maret 2019 dan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang pada tanggal 31 Maret 2019 oleh inisial AR Badan Kampanye Daerah Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI Nomor urut 02.
“Pihak kita melaporkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Pada tanggal 31 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 wib, dalam kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 di Benteng Kuto Besak (BKB) dengan agenda “Jalan Sehat Ukhwa”, kegiatan tersebut terdapat pembangian Door prize dan pembagian 2 Paket umroh dan kegiatan kampanye tersebut juga melibatkan anak-anak dibawah umur,” ujar Yohanes, Senin (01/04/2019).
Berdasarkan temuan kami melalui media sosial diantaranya youtube maupun facebook maka dapat disimpulkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Kampanye Daerah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI Nomor urut 02.
Sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat (1) Huruf J, pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 280 ayat (2) huruf K Undang-undang Nomor 7, pasal 493 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Jos, pasal 15 dan pasal 76 H undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kami Meminta keras kepada KPU dan Bawaslu agar dapat memproses mengenai pelanggaran yang telah dilakukan pihak 02, yang mana telah melibatkan anak-anak saat kampanye , bagi-bagi hadiah serta pembiayaan umroh, Jelas ini sudah melanggar undang-undang, dan kami akan terus memantau perkembangan dari hasil laporan tersebut. Kami berharap agar pemilu ini berjalan tidak dengan unsur-unsur pelanggaran,” harapnya.
Yohanes menginginkan dalam pemilu yang demokrasi tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti unsur-unsur pelanggaran.
“Kami meminta agar Bawaslu dan pihak terkait dapat mengawasi secara serius terkait pelaksanaan Pemilu ini. Kami tidak ingin pelaksanaan pemilu terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Editor :Bang YF














