MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kesabaran Riwanto (43) menunggu rumah barunya di Perumahan Jakabaring Resident Blok B1 Jakabaring dalam waktu satu tahun, hanya sekedar mimpi belaka, sementara uang pembayaran atas rumah tersebut sebesar Rp 200 juta, sudah dilakukan jauh sebelumnya, tepatnya pada bulan April 2021. Terpaksa korban didampingi Penasehat Hukumnya, Joni YAP SH C.Med melaporkan GM PT Cahaya Damai Propertindo, SF, ke Polrestabes Palembang, atas dugaan penipuan dan pengelapan, Minggu (4/6/2023).
Peristiwa berawal saat korban mengambil satu unit rumah tipe 54 dengan harga Rp 200 juta. Pembayaran dilakukan lunas pada bulan April 2021.
“Jadi, awalnya saya tahu perumahan ini dari facebook. Setelah dikonfirmasi dan dicek benar. Kemudian, kami janjian bertemu di kantornya, Jalan Dakota Lorong Kedondong Kec Sukarami Palembang. Seiring obrolan kami, beliau meminta waktu untuk penyelesaian bangunan 12 bulan, tepatnya 30 April 2022,” jelas korban, saat dibincangi wartawan online media ini.

Ayah tiga anak berdomisili di Dusun III Kelurahan Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI ini menambahkan, pihaknya telah beberapa kali menghubungi pihak developer perumahan, namun selalu gagal.
“Berulang kali saya menghubungi, namun tidak pernah ada respon. Jadi, inisiatif kami mendatangi ke rumahnya di Alang Alang Lebar, beliau janji mau menyelesaikan pembangunan bulan Maret 2023. Namun, hingga saat ini bangunan pun hanya berdiri 40 persen saja. Tak tanggung-tanggung, dia juga menjanjikan akan memberikan bonus pagar trali, AC dan baru-baru ini kulkas,” ungkapnya.
Korban menyesali perbuatan develover tersebut.
“Perjanjian awal yang selesai hanya satu tahun bergeser. Saya terpaksa mengontrak rumah, karena anak saya belajar di Palembang,” ujarnya.
Sementara, Penasehat Hukum korban, Joni YAP SH C.Med berharap pihak kepolisian, Polrestabes Palembang segera menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami sudah surati ke pihak Developer, namun tidak ditanggapi. Kami harap penyidik menindaklanjuti perkara ini segera, agar masalah inipun terang benderang,” tukas Joni YAP SH C.Med, didampingi Affan Arifin SH dan Ade Septio SH.














