BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Miliki WIL Hingga Melahirkan, Briptu RM Terancam Dipecat

×

Diduga Miliki WIL Hingga Melahirkan, Briptu RM Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga banyaknya pelanggaran yang telah diperbuat, salah satu anggota Polres Banyuasin, Briptu RM terancam di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Hal ini menyusul adanya laporan bhayangkari, Sri Ayu Lestari (29) ke Propam Polda Sumsel pada 5 September 2024 lalu, tentang penelantaran, perzinahan dan perselingkuhan (WIL) hingga melahirkan, Selasa (3/2/2026).

Penasehat hukum korban, Dr Conie Pania Puteri dan Indah Permatasari menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Propam Polda Sumsel, atas laporan kliennya no : STTP/151-DL/IX/2024/YANDUAN, yang diterima petugas piket Aipda Kartika Tige Prasetya.

“Jadi, kami bersyukur ternyata laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit 2 Paminal Polda Sumsel dan dilakukan gelar perkara. Kami apresiasi kinerja tim ini yg sudah ‘Gercep’ (gerak cepat_red) menindaklanjuti perkara tersebut,” ungkap advokat yang tergabung dalam LBH Bima Sakti itu.

Conie Pania Puteri menjelaskan, kliennya merupakan seorang bhayangkari Polres Banyuasin, namun sangat disayangkan perlakuan tidak adil dilakukan oleh suaminya, Briptu RM. Bahkan tanpa ampun, dia menelantarkan kedua anak kandungnya demi memilih Wanita Idaman Lain (WIL).

“Parahnya WILnya ini telah melahirkan seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar 1 tahunan. Bertahun-tahun misteri derita ini disimpan rapi klien kami, namun akhirnya tak tertampung dan meledak juga. Briptu RM ini telah meninggalkan tanggung jawabnya, menelantarkan keluarga,” ujarnya.

Conie menjabarkan, Briptu RM diduga telah berulangkali melakukan pelanggaran, baik itu judol (judi online_red), perzinahan, perselingkuhan bahkan penelantaran, bahkan pernah ditempatkan khusus (Patsus), karena pelanggaran disersi di Polres Banyuasin. Selain itu, terlapor juga sudah delapan bulan terakhir tidak ‘ngantor’.

“Jelas hal ini sangat melanggar aturan disiplin dan kode etik Anggota Polri, tidak masuk 30 hari saja bisa diberhentikan, apalagi ini sudah delapan bulan tidak masuk melaksanakan tugas,” jelasnya.

Diuraikan Conie, Briptu RM memliki dua anak yang masih balita (Bawah Lima tahun) dan statusnya masih terikat pernikahan resmi dengan kliennya.

“Sejak dua tahun terakhir Briptu RM tidak pernah memberikan nafkah, bahkan menanyakan anaknya pun tidak. Dan kejadian ini merupakan puncak sakit hati klien kami, hingga mengadukannya ke Propam. Kesedihan klien kami yang tak terbendung akibat ulahnya Briptu RM,” bebernya.

Conie berharap Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres Banyuasin dan Ketua Bhayangkari ikut ambil bagian dalam penyelesaian perkara yang menimpa kliennya.

“Kami berharap cepat bertindak dan mensupport klien kami. Sebab, bukan hanya kali ini Briptu RM lakukan pelanggaran, namun sudah berulangkali. Sah untuknya di PTDH, sudah pernah disersi, menelantarkan anak dan isteri, kini berselingkuh hingga melahirkan anak. Perbuatannya telah mencoreng nama baik dan menciderai Institusi Polri,” tandasnya.