Diduga Palsukan Akta Autentik, DW Dilaporkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga memalsukan akta autentik, surat tanah seluas 17.000 M3, berlokasi di Jalan By Pas Alang-Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, samping Grand City, depan Komplek Pergudangan, Palembang, DW dilaporkan Advokat, Omie Kayana, ke SPKT Polrestabes Palembang, Minggu (1/9/2024).

Dihadapan petugas piket, Omie Kayana menjelaskan, dirinya diberikan kuasa dari kliennya, Rini dan beberapa warga lainnya, untuk melapor ke polisi, atas dugaan pemalsuan akta autentik, jual beli tanah dilokasi tersebut.

“Jadi, awalnya klien kami, Rini didatangi terlapor dengan maksud mengusirnya agar tidak tinggal lagi dilokasi tersebut. Bukan itu saja, tetangga klien kami juga diperlakukan sama, dengan alasan dialah pemilik sah tanah yang ditempati klien kami,” papar Omie Kayana, ketika diwawancarai wartawan Online Mattanews.co.

Omie Kayana menjelaskan, kliennya sempat bertanya tentang akta jual beli yang dimiliki terlapor.

“Ketika ditelusuri keafsahan surat jual beli tersebut, kami mendatangi Kantor Notaris Willy Yuberto Andrisma, Jalan MR Sudarman Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Selasa (28/5/2024) pukul 10.00 WIB. Dari sanalah belakangan terungkap, surat jual beli yang dimiliki terlapor tidak terdaftar,” ujar Omie Kayana.

Bagikan :

Pos terkait