Diduga Pemalak Viral di Medsos, Polres Padangsidimpuan Amankan Pelakunya

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Sebuah video diduga aksi pemalakan yang terjadi di dalam angkutan umum di Kampus UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (30/6/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB, viral di media sosial (Medsos) dan grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi lebih kurang 25 detik itu, tampak dua orang pria tiba-tiba menghentikan laju angkutan umum yang sedang melintas di sekitar UIN Syahada. Tak hanya memberhentikan, dalam video itu, satu di antara dua pria terlihat meminta uang ke penumpang yang merupakan mahasiswa UIN Syahada.

Dengan “dalih” uang partisipasi, kata pria yang diduga memalak itu, akhirnya salah seorang penumpang memberikan uang senilai Rp5 ribu. Setelah angkutan umum melaju, terdengar suara dari salah seorang penumpang mengatakan kalau yang meminta uang tersebut adalah preman.

Video tersebut lantas menyebar lewat berbagai aplikasi di Medsos. Alhasil, Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat ke TKP. Namun setiba di TKP, petugas tidak menemukan terduga pelaku dan kegiatan diduga pungutan liar (Pungli) sudah tidak ada.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, persis pada malam harinya di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan satu dari dua terduga pelaku berinisial, SBM (38), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Durian, Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan.

Kepada petugas, SBM akui jika ia lakukan perbuatannya dengan temannya, AL (34), warga Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara. Kemudian, petugas mencari keberadaan AL dan telah berhasil mengamankannya.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, ke awak media, Sabtu (2/7/2022) pagi menyebut bahwa, modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku adalah meminta uang kepada supir angkutan umum yang mengangkut penumpang di luar trayeknya.

Pilihan Pembaca :  Bantu Menyelesaikan Masalah Tanpa ke Pengadilan, Kajari dan Bupati Empat Lawang Resmikan Rumah RJ

“Yang memberikan uang Rp5 ribu kepada pelaku (terekam dalam video), disuruh supir angkot (angkutan umum) sebagai ongkos naik angkotnya,” jelas Kasat.

Bacaan Lainnya

Kasat mengatakan, usai diamankan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada kedua terduga pelaku maupun korban yang dalam hal ini adalah supir angkutan umum (terekam dalam video), Alisyahbana Hasibuan (27), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan.

“Kami juga melakukan mediasi antar kedua belah pihak, pada Jumat (1/7/2022) sore,” tambah Kasat.

Pihaknya, juga melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus tersebut dikarenakan adanya surat perdamaian dan pernyataan berikut video permintaan maaf dari kedua terduga pelaku terhadap korban.

Writter : M Reza Fahlefi

Editor : Chitet

Pos terkait