MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditreskrimum Polda Sumsel gelar penyelidikan dugaan kasus salah bayar atau pembayaran fiktif Lahan seluas 66,7 H di Desa Darmo Lawang Kidul Muara Enim oleh tergugat PT Bukit Asam (BA) TBK dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dengan Robert Aritonang, berlangsung diruang Gelar Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Palembang, Rabu (8/7 /2026).
Ahmad Basuki SH selaku kuasa hukum Robert Aritonang menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi kliennya selaku pelapor kasus diduga salah bayar atau pembayaran fiktif datang ke Polda Sumsel guna memenuhi undangan dari Ditreskrimum Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Tadi sudah menyampaikan alasan kita bahwasanya lahan ini memang benar milik klien kami Robert Aritonang. Artinya, ada dugaan bahwa yang diganti rugi oleh PT BA TBK menggunakan data fiktif, ada yang memiliki KTP tapi tidak memiliki lahan dan ada juga yang memiliki lahan tapi berada jauh dari lahan klien kami, dan lahan milik klien kami ini diluar HGU,” jelasnya pada wartawan, Rabu 8 Juli 2026 sore.
“Kami berharap, baik itu PT BA TBK maupun PT BSP segera menyelesaikan kewajibannya untuk ganti rugi kepada klien kami,” harapnya.
Sementara itu Robert Aritonang selaku pelapor mengatakan bahwa atas penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, saat ini menurutnya kasus ini sudah menemui titik terang.
“Ternyata lahan milik kami sudah diganti rugi oleh pihak PT BA TBK kepada orang yang bukan pemilik lahan serta lahan kami yang diklaim oleh PT BSP masuk ke HGU ternyata di luar HGU,” terangnya.
Atas dasar hal tersebut Aritonang meminta kepada pihak PT BA TBK dan PT BSP untuk segera mengganti rugi lahan kami dan kepada pihak Ditreskrimum Polda Sumsel kami memohon untuk segera melanjutkan dan menyelesaikan kasus ini, karena menurut kami kasus ini sudah jelas duduk perkaranya.
“Kami merasa sudah sangat menderita, karena usia sawit kami berusia 10 tahun dan sedang berada di masa masa produktif lalu diratakan oleh pihak PT BA TBK dan sampai sekarang sudah 5 tahun kami tidak bisa menikmati hasil panen sawit kami karena telah diratakan dengan tanah oleh pihak PT BA TBK,” paparnya.
Istri pelapor, Polinawati S., turut meminta agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa hingga kini dirinya tidak pernah menerima pembayaran pembebasan lahan, meskipun menurutnya lahan tersebut telah digunakan dan digali.
“Sampai hari ini tidak pernah ada pembayaran pembebasan lahan kepada kami. Tetapi lahan kami sudah digarap. Kami berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya apabila memang terbukti lahan tersebut merupakan milik kami.” paparnya.
“Kami menghormati apabila PTBA dan PT.BSP ingin mencari dan memproses pihak yang menurut PTBA dan PT.BSP melakukan kesalahan. Namun, hal tersebut adalah urusan internal PTBA dan PT.BSP dan tidak menghilangkan tanggung jawab PTBA dan PT.BSP terhadap kerugian kami alami. Kami tidak ada hubungan hukum maupun kepentingan dengan pihak-pihak yang di duga melakukan kesalahan tersebut, jadi terhadap yang menerima pembayaran tersebut, kami menilai ini murni kesalahan,” terangnya.
Kasus dugaan salah bayar ganti rugi lahan masih dalam tahap penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumsel. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses pembayaran ganti rugi maupun penetapan pihak yang berhak menerima kompensasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Asam Tbk maupun PT Bumi Sawindo Permai belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan pelapor.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kedua perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














