BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Serobot Tanah Warga, Oknum Kades Dilaporkan

×

Diduga Serobot Tanah Warga, Oknum Kades Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga serobot tanah warga seluas 1 Ha, di Jalan Cinta Manis, Kecamatan Tanjung Raja, Kebupaten Ogan Ilir (OI), salah satu kades di Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan Sulaiman (54) ke Polda Sumsel, Kamis (7/3/2024).

Kejadian berawal tahun 2022, saat korban mengecek kondisi tanahnya dilokasi kejadian.

“Saya kaget, melihat tanah saya sudah dipagar menggunakan beton oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja OI, PP dan AW,” ungkapnya.

Dikatakan korban, dirinya membeli tanah seluas 1 Ha, melalui Bahri pada tahun 2018 silam.

“Dari sana, saya urus administrasinya sehingga surat tersebut sudah dinaikan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00208 berdasarkan Surat Ukur : No.71/Tanjung Temiang/2017,” terang Sulaiman.

Sulaiman menduga, oknum terlapor menyerobot tanah untuk kepentingan bisnisnya.

“Oknum kades tersebut masih aktif. Mereka membuka akses jalan diatas tanah saya, untuk memperlancar bisnis pasirnya, karena dia membuka usaha jual beli pasir,” tuturnya.

Laporan korban yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/237/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, masih dalam proses lebih lanjut Polda Sumsel.