MATTANEWS.CO, LAHAT – Dua kafe atau tempat hiburan malam yang berada di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Sumatera Selatan (Sumsel), disegel dan tidak boleh beraktivitas kembali.
Dari informasi yang diterima, dua kafe tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah, serta sering terjadi keributan di antara pengujung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lahat Fauzan Choiri mengatakan, mereka bersama jajaran instansi terkait, terpaksa menutup kedua kafe.
Dengan alasan kedua cafe tidak mempunyai izin, serta sering terjadi keributan antar pengujung dicafe tersebut.
“Kafe ini resmi kita tutup hari ini, kita tidak pandang bulu. Jika tidak ada izin resmi dari instansi terkait, pasti kita tutup,” ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Dia menambahkan, pelanggaran atau perda yang dilanggar oleh dua pemilik kafe tersebut ialah, Peraturan Daerah (Perda) Lahat Nomor 7 Tahun 2000.
Yakni tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan. Lalu Perda Lahat tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 tahun 2010.
Yang mana berisi tentang penyelenggaraan ketertiban kebersihan dan keindahan.
Untuk menegakkan perda, mereka mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lahat serta Sekda Lahat, menutup kafe itu selamanya.
“Jika masih saja melanggar, maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tutur Fauzan Choiri selaku Kasat Pol-PP Lahat.














