BERITA TERKINI

Diduga Tak Kantongin Izin, Pemkab Lahat Segel Kafe SK

×

Diduga Tak Kantongin Izin, Pemkab Lahat Segel Kafe SK

Sebarkan artikel ini
Penyegelan salah satu kafe di Kabupaten Lahat Sumsel (Agustoni / Mattanews.co)
Penyegelan salah satu kafe di Kabupaten Lahat Sumsel (Agustoni / Mattanews.co)

MATTANEWS.CO, LAHAT – Diduga tidak memiliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penyegelan terhadap Kafe SK, pada hari Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi yang diterima awak media, pelaksanaan penutupan kafe tersebut diduga ilegal dan tidak berizin beraktifitas sampai dini hari. Serta dan diduga terdapat peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.

Kasat Pol-PP Lahat Fauzan Denin mengatakan, penutupan dan penyegelan kafe SK dilakukan di Desa Kota Baru Lahat Sumsel.

Menurutnya, penutupan tersebut karena Kafe SK melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lahat Nomor 01 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Lalu,  Perda Nomor 07 Tahun 2005, tentang Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 07 Tahun 2000, tentang izin usaha pariwisata dan hiburan. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Sudah banyak peraturan yang mereka langggar, baik perizinan Perda Kabupaten Lahat tentang izin usaha pariwisata dan hiburan. Jadi, atas pelanggaran yang mereka lakukan, akhirnya Pemkab Lahat menyegel cafe tersebut,” ujarnya, Jumat (20/8/2021).

Saat di lapangan, anggota Satpol-PP Lahat dibantu oleh aparat penegak hukum, TNI, POLRI dan POM Lahat Sumsel.

Dalam penyegelan tersebut, pihaknya telah melakukan pembinaan dalam bentuk imbauan. Baik teguran tertulis dan inspeksi dadakan (sidak) di tempat.

“Kita sempat beberapa kali pemanggilan untuk tidak melakukan aktifitas hiburan di luar ketentuan, yang ada kami telah melakukan penegakan perda tersebut di atas,” ungkapnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) aturan yg berlaku, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kafe.

Serta melakukan penutupan kafe, dengan cara memasang segel, yang dihadiri dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Lahat, tiga pilar Desa Kota Raya dan Unsur Togatoma Desa Kota Raya.

“Untuk pemilik usaha, akan kita lakukan proses penyidikan dan dilanjutkan ke proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dia berharap dukungan dan partisipasi dari tiga pilar desa tersebut, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap apa yang sudah dilakukan.