BERITA TERKINI

Diduga Tak Sesuai Aturan, Satpol-PP Banyuasin Segel Reklame Rokok

×

Diduga Tak Sesuai Aturan, Satpol-PP Banyuasin Segel Reklame Rokok

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Satuan Polisi Pomang Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menyegel reklame salah satu merk rokok.

Penyegelan tersebut dilakukan di Jalan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III, karena reklame tersebut tidak sesuai aturan.

Menurut Kasat Pol-PP Banyuasin Indra Hadi, reklame tersebut di bongkar karena tidak sesuai dengan aturan tata letaknya.

“Reklame itu berada di bawah kabel listrik. Ketika nanti ada pelebaran jalan, pasti kena gusur,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Kepala Dinas Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin Ali Sadikin melalui Staf Bagian Pelayanan Nina mengatakan, reklame tersebut sudah ada izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuasin, namun belum ada Izin dari Dinas Perkimtan Banyuasin.

“Pembangunan reklame Itu berkasnya juga belum lengkap. Lagi pula pembangunan reklame terlalu dekat dengan jalan,” katanya.

Selain itu, pihaknya yang memasang reklame itu juga sudah membuat surat pernyataan bersedia menanggung sebab dan akibat.

“Apabila ada sesuatu yang terjadi mereka siap reklame dibongkar,” ucapnya.

Editor : Nefri