MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Perusahaan Listrik Negara (PLN ) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir (OI), diduga menebang pohon tanpa izin di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara.
Selain dapat mereduksi panas, pohon juga berperan sebagai paru-paru kota. Sehingga wajib dijaga dan dipelihara, khususnya yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Maka, penebangan pohon RTH harus mendapat izin dari dinas terkait.
Seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) ataupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 12 huruf G tentang ketertiban umum, dilarang memotong dan menebang pohon. Serta tanaman tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Desa Palem Raya, Irham Puadi mengatakan, PLN tak pernah meminta izin menebang pohon dan hanya pemberitahuan perapian.
“Seperti memampas dahan agar tak mengganggu aliran listrik, bukan memotong batang seperti sekarang dan terkait hal ini tentunya saya kecewa,” katanya, Sabtu (21/5/2022).
Kepala DLH OI, Husni Tamrin melalui Kepala Bidang Pertamanan Tata Kota, Taufan Arnol meminta masyarakat jangan menebang pohon pelindung dan tanaman tumbuh di sepanjang jalur hijau.
“Bagi warga atau instansi yang melanggar kami akan lakukan penegakan hukum, karena keberadaan pohon di RTH merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup,” pintanya.
Saat dikonfirmasi via WA ke nomor 08137928xxx, Manager PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga Parsaoran melalui Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP), Gama IL hanya membaca pesan dan tak menjawab baik melalui telepon ataupun SMS. (*)














