MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang Tahun Anggaran 2019, Ahmad Zairil dan Yoke Norita akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman berbeda, Senin (4/7/2022).
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Zairil, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, sedangkan terdakwa Joke, dijatuhkan hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan,” papar majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, saat persidangan berlangsung di PN Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Boby H Sirait SH MH, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis majelis hakim.
“Langkah hukum apa nanti akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk pengembangan perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan,” jelasnya.
Sementara itu Tim Penasehat Hukum terdakwa, Jasmadi SH MH mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan kliennya, untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.