MATTANEWS.CO, SERGAI – S (45) Mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan tersandung kasus korupsi diduga terkait penyalahgunaan dana desa saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Petuaran Hilir.
Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Sergai, setelah dirinya dijemput paksa oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Sergai pada Bulan Maret 2023 lalu dari kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi Mattanews.co melalui pesan WhatsApp nya membenarkan informasi tersebut.
“Betul bang terkait kasus korupsi pada saat menjabat,” tulisnya AKP Yoga, kamis (27/4/2023).
“Sudah kita kirim berkasnya ke kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi,” sambungnya.
Namun sayangnya, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Yago, belum dapat menjelaskan lebih rinci kepada Mattanews.co soal dugaan kasus korupsi yang dialami S.
“Nanti pada saat rilis saja ya bang, Setelah berkas dinyatakan lengkap. Kita coba minta petunjuk pak Kapolres untuk rilis,” tutupnya.