BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Tertipu Emas Palsu, Karyawan BUMN Rugi Rp 27,1 Juta

×

Diduga Tertipu Emas Palsu, Karyawan BUMN Rugi Rp 27,1 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tertipu emas palsu yang dibelinya di Toko Emas MD, Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, seorang karyawan BUMN merugi Rp 27,1 juta. Pasalnya, Maulana Yunus (27), warga Jalan Taqwa, Kecamatan Kalidoni, Palembang akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/2026).

Dihadapan petugas, korban Kuasa Hukum dari MJP & Partners yakni Dr M Jasmadi Pasmeindra SHI, MH, Desmon Simanjuntak SH, Alan Pranjaya SH menjelaskan, awalnya kliennya membeli emas logam mulia di Toko Emas MD, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 18.03 WIB.

“Pada tanggal 19 Juni 2026, klien kami iseng ngecek emas yang dibelinya itu. Terungkap, ternyata emas yang dibeli tidak terdaftar dan kembali klien kami mengecek  ke kantor pegadaian. Disanalah baru diketahui emas tersebut palsu,” ungkap Jasmadi Pasmeindra.

Dijelaskan Jasmadi, kliennya diduga ditipu pembelian emas berupa logam mulia seberat 10 gram. Namun, cerita berbalik, kliennya malah dituding memalsukan surat emas.

“Konsumen kami sudah meminta klarifikasi ke toko emas itu, tapi malah dituduh memalsukan surat,” tambah Jasmadi Pasmeindra.

Diceritakannya, pemilik toko emas  tidak mengakui ini produknya. Parahnya, klien kami justru djlaporkan ke Polda Sumsel, terkait pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.

“Sehingga, hari ini kami juga melaporkan terlapor, yang mana telah merugikan klien kami. Kita membeli, ketika mau kroscek, kita dituduh ini adalah emas palsu,” jelasnya.

Masih dijelaskan Jasmadi, tidak mungkin kliennya mempunyai waktu mempersiapkan surat bukti emas, emasnya, dompet emas, karena klien kami bekerja.

“Tidak masuk akal klien kami memalsukan itu. Jelas-jelas, dompet itu milik toko emas MD,” urainya.

Sementara itu, ditambahkan Desmon Simanjuntak SH, kliennya baru pertama kali belanja di toko emas tesebut.

“Mengetahui emas yang dibeli klien kami palsu, klien kami mendatangi toko emas itu, dengan harapan ada itikad baik dari toko,” ujarnya.

Namun, faktanya lanjut Desmon mengatakan, kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.

“Kami telah memberikan keterangan ke Polda Sumsel, sudah melampirkan bukti – bukti, transfer bayar, surat kepemilikan emas, foto emas,” katanya.

Desmon berharap keadilan dapat ditegakkan untuk kliennya.

“Kami memohon bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, cq Kapolrestabes Palembang, cq Kasat Reskrim Polrestabes Palembang dan cq penyidik yang memegang perkara laporan kami, mohon perkara ini dibuat terang benderang dan mohon ditegakkan keadilan untuk klien kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya menganalisa secara hukum justru kliennya korban dari dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh toko emas MD.

Untuk laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.