AMSSPTK Minta Pengadilan Tinggi untuk segera periksa Hakim BS dan Jaksa TK
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hakim berinisial BS, yang menangani kasus Chairil Ubaidi alias Dedi, dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, oleh Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan atas (AMSSPTK), lantaran diduga ketidaknetralannya dalam menangani persidangan di PN Palembang, Kamis (27/2/2025).
Selain hakim berinisial BS, turut juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial TK, dilaporkan dalam perkara yang sama.
Ketua AMSSPTK, Rahmat Hayat mengatakan, pihaknya sempat menggelar aksi demo di beberapa titik di Kota Palembang, atas dugaan hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, pada Senin 3 Februari kemarin.
“Hari ini, saya kembali datang ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk melaporkan hakim dan jaksa, yang diduga menurut kami pada persidangan bersikap tidak netral dan tidak bisa menjaga integritas sebagai penegak hukum,” papar Rahmat, saat diwawancarai usai buat laporan.
Rahmat menerangkan, pihaknya menerima foto yang memperlihatkan JPU berinisial TK dan Hakim berinisial BS, sedang mengobrol di ruang sidang, padahal keduanya sedang menangani perkara yang sama, narkotika dengan terdakwa Chairil Ubaidi.
“Kami mendapatkan foto hakim dan jaksa berbicara di ruang persidangan. Padahal yang kami ketahui, hakim dan jaksa tidak diperbolehkan komunikasi apabila sedang menangani kasus yang sama, maka kami hadir di Pengadilan Tinggi Palembang ini,” urainya.
Dari itulah, lanjut Rahmat, dirinya berharap Pengadilan Tinggi Palembang dapat sesegera mungkin memeriksa hakim dan jaksa penuntut umum tersebut.
“Karena apabila tidak dilakukan, sistem pengadilan hukum akan rusak di Sumsel,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, selain membuat laporan di PT Palembang, pihaknya juga mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) Penghubung Sumsel, untuk melaporkan hal yang sama.
“Selain di Pengadilan Tinggi, kita juga melaporkannya ke Komisi Yudisial, untuk meminta melihat, memantau bahkan menghadiri persidangan kasus Chairi Ubaidi, agar dapat menjaga integritas dalam sistem penegakan hukum. Agar hakim dan jaksa tersebut, tidak merusak sistem hukum yang berlaku,” tuturnya.
Rahmat pun berharap, Komisi Yudisial untuk mengakomodir laporan yang mereka buat dalam bentuk nyata pada persidangan lanjutan pekan depan.
“Kami berharap Komisi Yudisial bersikap netral dan hadir di tengah masyarakat yang membutuh kehadiran Yudisial. Tujuannya, agar sistem penegak hukum di Sumsel tetap adil, tanpa adanya intervensi. Kami meminta komisi Yudisial, dalam perkara Chairi Ubaidi untuk dipantau setiap persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Tinggi Humas PT Palembang Irwantoni membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan setiap laporan yang masuk akan dijadikan atensi, karena pengadilan tinggi merupakan porpos Mahkamah Agung (MA) yang ada di semua provinsi untuk mengawasi semua pengadilan.
“Oleh karena itu, semua laporan yang masuk akan dijadikan atensi, dan akan dipilah-pilah apakah ada pelanggaran atau tidak. Tadi sudah dijelaskan bagian sistem hukum acaranya, namun semua laporan akan kami jadikan atensi,” beber dia.
Irwantoni menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau sekedar laporan biasa.
“Tadi sudah kami jelaskan hukum acaranya seperti itu. Ternyata setelah kami teliti, misalnya ada yang mesti kami panggil akan kami panggil. Semua akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi. Masyarakat jangan khawatir, semuanya transparan,” tukasnya.