MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak profesional dan objektif dalam menyelesaikan perkara pemecahan sertifikat tanah, pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel dan Ombudsman, Selasa (4/4/2023).
“Benar, kami telah membuat laporan pengaduan terhadap Kepala Kantor BPN Banyuasin dan Kasi Sengketa, karena diduga petugas BPN tidak profesional dan dugaan pungli. Oknum AI meminta uang pemecahan kepada klien kami Rp 2,5 juta untuk pemecahan surat sertifikat melalui Nova,” jelas
penasehat hukum Muntawi, dari kantor hukum Law Office Defi Iskandar SH MH dan Partner.
Muntawi menjelaskan, timnya telah melaporkan Kepala BPN, Kasi Sengketa dan Seksi Pengukuran BPN Banyuasin, ke Mentri Agraria, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Inspektorat Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel dan Ombudsman.