“Karena beliau diduga melakukan pelanggaran peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang kode etik pelayanan publik dan pelarangan pelayanan publik demi kehormatan BPN,” tuturnya.
Muntawi berharap pihak Inspektorat Jendral Menteri Agraria, dapat segera menindaklanjuti laporannya.
“Karena ditakutkan hal ini akan terulang lagi di masyarakat yang lainnya, atas ketidakprofesionalan pihak BPN dalam melakukan pemecahan sertifikat dan kami juga akan membuat pengaduan ke Tipikor Polres Banyuasin dengan melaporkan Al atas dugaan KKN,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Banyuasin, Muji Burohman ketika dikonfirmasi media, belum berani memberikan tanggapan.