BERITA TERKINI

Diduga Tower Milik Perusahaan ‘Plat Merah’ Belum Berizin, Anggota Dewan dan Kadis Kominfo Angkat Suara

×

Diduga Tower Milik Perusahaan ‘Plat Merah’ Belum Berizin, Anggota Dewan dan Kadis Kominfo Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Hartono Hamid, Anggota DPRD Kota Prabumulih
Hartono Hamid, Anggota DPRD Kota Prabumulih

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Terkait Polemik berdirinya Tower Pemancar milik Perusahaan ‘Plat Merah’ yang teletak di Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Bahkan bangunan ini sempat mendapatkan keluhan dari warga sekitar Tower itu dan beroperasinya Tower tersebut juga diduga belum mengantongi izin.

Tower yang dikeluhan warga ini,mendapatkan tanggapan dari seorang wakil rakyat Hartono Hamid, Anggota DPRD Kota Prabumulih inipun angkat bicara.

Ia menilai, sudah seharusnya, sebelum perusahan tersebut mendirikan Tower, wajib mendapatkan izin dari pemerintah setempat maupun persetujuan dari masyarakat di wilayah tower itu berdiri. Mengingat resiko dampak sosial kemasyarakatan yang bisa timbul dikemudian hari.

“Ya wajib ada Izin dari pemerintah dan masyarakat sekitar. Dan kalau ada barang-barang elektronik warga yang rusak di sambar petir, perusahan harus ganti baru. Dan hal ini pernah terjadi di Wilayah Kelurahan Karang Raja, mereka (perusahaan, red) mengganti baru barang elektronik warga yang rusak,” kata Om Ton sapaanya usai mengikuti Rapat Paripurna bersama Walikota Prabumulih di gedung DPRD Kota Prabumulih, Rabu (21/04/2021).

Politisi Partai Hanura itu juga mengatakan, dalam hal ini, seharusnya pihak perusahan wajib mematuhi semua aturan walaupun mereka menjalankan program pusat.

“Mereka harus tertib dengan aturan, walaupun mereka perusahaan Plat Merah. Ya,kita mendukung Program progam dari pusat itu, tapi aturan tetap terlaksana,” ucapnya.

Lanjut,untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait yaitu pihak Dinas Kominfo untuk menggiring mereka memenuhi semua perizinan yang semestinya.

“Nanti kita berkordinasi dengan pihak Dinas Kominfo yang lebih faham mengenai hal ini,” imbuh Anggota Dewan Om Ton.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa MSI membenarkan terkait perizinan pendirian Tower merupakan wewenang Dinas Kominfo. Hanya saja, untuk perizinan pembangunan Tower Radio ataupun Tower Pemancar merupakan wewenang Diskominfo Provinsi Sumsel maupun dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Provinsi Sumsel.

“Pendirian tower wajib mengantongi Izin, tidak hanya perizinan dari kita, mereka juga wajib mengantongi IMB pendirian Tower dan lain sebaginya. Dan untuk mendapatkan semua perizinan itu, lebih dahulu pihak perusahaan mendapatkan persetujuan dari warga lingkungan sekitar pendirian tower. Jadi tidak seenaknya mendirikan Tower,” pukasnya.