MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Kekecewaan mendalam menimpa warga Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang telah sekian tahun menguasai lahan sengketa. Diperparah, dengan menggusur kebun warga untuk pembangunan proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 tanpa ada kepastian yang jelas dan ganti rugi, Rabu (16/7/2025).
Kuasa Hukum dari 262 warga Desa Darmo, Connie Pania Puteri menjelaskan, permasalahan sengketa lahan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 silam. Lahan yang sebelumnya telah dikelola warga secara turun – temurun, menjadi sumber penghidupan utama, seperti kebun karet yang masih produktif hingga kini.
Menurut Connie, masyarakat sama sekali tidak tahu bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau milik negara. Tidak pernah ada sosialisasi atau ajakan diskusi dari pemerintah kepada warga dalam proses penetapan status kawasan itu.
“Kalau merujuk pada Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, penetapan kawasan hutan harus melalui berbagai proses dan melibatkan masyarakat, prosesnya juga panjang. Namun, warga Desa Darmo merasa tidak pernah dilibatkan, juga tidak pernah ada sosialisasi tentang kawasan hutan ini,” ungkap salah satu aktivis wanita Kota Palembang itu.
Conie menjelaskan, awalnya PTBA setuju membayar ganti rugi menggunakan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017, yang mengatur soal tarif ganti rugi atas tanah dan tanaman warga. Namun belakangan, PTBA mengubah pendekatannya dan memilih menggunakan aturan dari Perpres 78 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres No 62 Tahun 2018, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Tapi sayangnya, Perpres itu lebih mengarah pada pemberian santunan, bukan ganti rugi yang sepadan.
“Perpres 78 ini dibuat untuk proyek strategis nasional, sedangkan proyek CHF TLS 6 & 7 tidak termasuk dalam daftar proyek strategis nasional yang diatur Perpres 109 Tahun 2020. Jadi, tidak tepat jika aturan itu digunakan untuk proyek ini,” paparnya.
Penyebab kekecewaan warga bertambah parah, PTBA juga menggandeng pihak ketiga Kantor Jasa Penilai Publik, untuk menilai harga tanah dan kebun warga. Hasil penilaiannya dinilai sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
“Sementara warga hanya meminta satu hal, tetap gunakan Pergub 40 atau selesaikan lewat musyawarah,” tandasnya.
Connie menyayangkan, sikap PTBA yang dinilai semena-mena. Dirinya dan tim kuasa hukum sudah meninjau langsung lokasi dan menemukan bahwa penggusuran sudah dilakukan, bahkan dengan pengawalan aparat Brimob dan TNI.
“Belum ada kesepakatan, belum ada sepeser pun ganti rugi diberikan, tapi lahan warga sudah digusur. Ini tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum,” urainya.
Connie meminta perhatian serius dari pemerintah, mulai dari Presiden hingga pemerintah daerah, untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan adil dan sesuai hukum.
Advokat sekaligus dosen tetap UMP Fakultas Hukum itu, juga menyoroti belum tampaknya peran dari pemerintah daerah, baik Gubernur maupun Bupati Muara Enim, dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena hak mereka diambil paksa tanpa kejelasan,” tukasnya.














