Dihadirkan sebagai Saksi Ketua Korpri Tidak Tahu Tugas dan Fungsi Jabatannya

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 6 saksi diantaranya Ketua Korpri Banyuasin, Kamis (18/7/2024)

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta dihadiri oleh saksi diantaranya, Hasmi selaku Ketua Korpri Banyuasin, Babul Ibrahim selaku Dewan Kehormatan Korpri, M.Yusuf selaku Kadin Dispora, Salni Fajar selaku Kadis Kominfo Banyuasin, Iskandar Mahyudin selaku Ketua Bidang Olahraga, Bambang selaku Ketua Bidang Kelembagaan dan organisasi Korpri Banyuasin.

Saat memberikan keterangan Hasmi selaku ketua Korpri Banyuasin dalam kesaksiannya menjelaskan, ada pengusulan dan permintaan uang yang dikeluarkan oleh bendahara sebesar Rp 150 juta melalui sekretaris, namun saya tidak tahu apakah uang tersebut dikeluarkan atau tidak.

Bagikan :

Pos terkait