Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Dihadirkan sebagai Saksi Ketua Korpri Tidak Tahu Tugas dan Fungsi Jabatannya

×

Dihadirkan sebagai Saksi Ketua Korpri Tidak Tahu Tugas dan Fungsi Jabatannya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 6 saksi diantaranya Ketua Korpri Banyuasin, Kamis (18/7/2024)

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta dihadiri oleh saksi diantaranya, Hasmi selaku Ketua Korpri Banyuasin, Babul Ibrahim selaku Dewan Kehormatan Korpri, M.Yusuf selaku Kadin Dispora, Salni Fajar selaku Kadis Kominfo Banyuasin, Iskandar Mahyudin selaku Ketua Bidang Olahraga, Bambang selaku Ketua Bidang Kelembagaan dan organisasi Korpri Banyuasin.

Saat memberikan keterangan Hasmi selaku ketua Korpri Banyuasin dalam kesaksiannya menjelaskan, ada pengusulan dan permintaan uang yang dikeluarkan oleh bendahara sebesar Rp 150 juta melalui sekretaris, namun saya tidak tahu apakah uang tersebut dikeluarkan atau tidak.

Dalam kesaksiannya Hasmi selaku Ketua Korpri Banyuasin, banyak tidak mengetahui terkait tugas dan Fungsinya sebagai Ketua Banyuasin, keterangan ini lah yang membuat hakim keheranan dengan pernyataan Hasmi.

“Saksi apa tugas dan fungsi anda sebagai ketua Korpri Banyuasin, apakah anda tahu aturan AD/ART Korpri,” tanya hakim.

“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.

Terdakwa Mirdayani sempat mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta, tetapi ketika saksi Babul Ibrahim selaku Dewan Kehormatan Korpri, sempat mengingatkan terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa anggaran tersebut hanya dipinjam.

Saksi Yusuf selaku wakil Ketua II Korpri, saya sempat meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta.

“Namun di SPJ kan oleh terdakwa Bambang menggunakan anggaran Korpri, saya meminjam uang tersebut untuk pengobatan istri saya, Terdakwa minta kembalikan uang melalui dan disetorkan ke rekening Korpri,” terang Yusuf.

Salni Fajar, terkait adanya aliran dana sebesar Rp 120 juta yang dipinjam melalui terdakwa Mirdayani dan Bambang, namun saya tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang Korpri.

“Namun uang pinjaman tersebut telah saya kembalikan semua kami tidak mau menghambat Kinerja Korpri, dan kami kembalikan melalui anggaran Kominfo Banyuasin,” urai Salni.