BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dijanjikan Bisnis Batubara dengan Keuntungan Menggiurkan oleh Terdakwa, Korban Tony Tjen Alami Kerugian Rp 200 Juta

×

Dijanjikan Bisnis Batubara dengan Keuntungan Menggiurkan oleh Terdakwa, Korban Tony Tjen Alami Kerugian Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Kasus Penipuan dengan iming-iming mejanjikan keuntungan bagi hasil dalam bisnis usaha Batubara, yang dilakukan oleh terdakwa Herlansyah sehingga membuat Saksi Korban Tony Tjen mengalami kerugian Sebesar Rp 200 juta, kembali jalani persidangan di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Kamis (12/6/2025)

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh saksi diantaranya saksi korban Tony Tjen, dalam sidang yang digelar secara online.

Dalam persidangan saksi korban menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar pada tanggal 22 Maret tahun 2024 yang lalu , pada saat itu terdakwa Herlansyah datang ke Kantor saya PT.Mivago Coal Indonesia yang berada di Jalan Mayor Ruslan.

“Kemudian terdakwa menawarkan sebuah bisnis kerja sama dalam bentuk jual beli Batubara dan terdakwa juga menjanjikan kepada saya keuntunganya dalam bisnis tersebut dengan cara bagi hasil,” terang saksi.

Saksi juga menerangkan, bahwa dirinya mengenal terdakwa dari staf nya, dirinya percaya dan ikutlah menanamkan modal dalam bisnis tersebut sebesar Rp 200 juta, setelah berjalan waktu lebih kurang 3 bulan.

“Saya tunggu kabar dari terdakwa, namun tidak ada kabar dan menghilang tidak tahu kemana, merasa tertipu ahirnya saya melaporkan kejadian itu kepihak Kepolisian,” terang saksi.

JPU Kejari Palembang juga menanyakan kepada korban, terkait keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa, apakah saksi korban pernah mendapatkan hasil dalam bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya.

“Selama tiga bulan, tidak ada sedikit pun saya mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut,” jawab saksi.

Berikutnya JPU mencecar pertanyaan kepada saksi Eka yang tak lain adalah karyawan saksi korban Tony, terkait perkara ini, apa yang diketahui oleh saudara saksi.

“Dalam perkara ini saya yang melakukan transfer ke rekening terdakwa itu sebesar Rp 200 juta atas perintah pak Tony Tjen,” urai saksi Eka.

Usai mendengarkan keterangan para saksi tersebut, sidang ditunda pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari JPU Kejari Palembang.

Dalam dakwaan JPU Kejadian Berawal saksi korban Tony Tjen Als Tony dikenalkan dengan terdakwa oleh saksi M.Yusuf Nasir yang merupakan staf saksi korban, didaerah Tanjung Enim karena sepengetahuan saksi M.Yusuf NASIR, terdakwa Herlansyah selama ini bisnis jual beli batubara,

Pada tanggal 22 Maret 2024, terdakwa datang ke Kantor PT.MIVAGO COAL INDONESIA milik saksi korban Tony Tjen yang berada di Jalan Mayor Ruslan No.372 Rt.15 Rw.04 Kelurahan 20 Ilir D-1 Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang dan disitu ada saksi korban Tony Tjen bersama saksi Desmon Simanjuntak.

Lalu saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban Tony, untuk melakukan kerjasama usaha pembelian batubara di daerah Tanjung Enim dengan menanamkan modal sebesar Rp 200 juta, lalu terdakwa menjanjikan uang sebesar Rp 200 juta tersebut, akan mendapatkan keuntungan bersama, yang semua proses dari awal sampai akhir kerjasama itu bisa dapat langsung dipantau oleh saksi korban Tony, termasuk keuntungan dari kerjasama tersebut adalah 60 persen untuk saksi korban Tony Tjen, sedangkan terdakwa mendapatkan 40 persen.

Mendengar hal tersebut membuat saksi korban Tony percaya dan langsung menyanggupi memberikan modal sejumlah Rp 200 juta, lalu saksi korban Tony, menyuruh saksi Eka Fitriyani Komalasari selaku karyawan korban untuk melakukan input uang yang akan ditransfer dari rekening milik saksi korban Tony yaitu Bank BNI No.Rek : 3121995565 an.PT.NUSANTARA SEMESTA COAL ke rekening terdakwa Bank BCA No.Rek : 8120836481 an.Herlansyah

Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama Penanam Modal Usaha Kerjasama dan Surat Kwitansi penyerahan uang senilai Rp 200 juta yang ditandatangani diatas materai oleh saksi korban Tony Tjen bersama terdakwa yang saat itu diketahui oleh saksi Desmon Simanjuntak.

Namun setelah ditunggu dari bulan Maret sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah melaporkan kabar perkembangan dari bisnis jual beli batubara yang dijanjikan sebelumnya, lalu saksi korban Tony Tjen sudah sering menghubungi terdakwa via telepon dan WhatsApp, namun hanya selalu dijanjiikan saja besok atau lusa akan mendapatkan keuntungan, sampai akhirnya saksi korban Tony Tjen tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dihubungi.

Kemudian saksi korban Tony Tjen mencari tahu ke lokasi tambang yang pernah diakui terdakwa yang merupakan tempat terdakwa mengambil batubara di daerah Tanjung Enim, namun pada saat itu didapatkan informasi jika lahan tambang batubara tersebut bukanlah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki batubara ataupun ada kerjasama pembelian batubara dilahan tersebut.

selanjutnya saksi korban Tony Tjen merasa dirugikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, akibat perbuatan terdakwa Herlansya tersebut, saksi korban Tony Tjen mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp 200 juta, atas perbuatannya, terdakwa Herlansyah diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 378 KUHP.