BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dijanjikan Upah Rp 48 Juta Kurir Sabu 23 Kg Didakwa Pasal Berlapis

×

Dijanjikan Upah Rp 48 Juta Kurir Sabu 23 Kg Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Peredaran narkotika di Provinsi Sumsel sudah sangat menghawatirkan, bagaimana tidak dengan tertangkapnya sindikat narkotika antar kabupaten dan Provinsi dengan barang bukti Sabu sebanyak 23 Kg, yang menjerat terdakwa Febry Fadly, akhirnya duduk dimeja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (26/3/24).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH, menghadirkan Terdakwa Febry Fadly guna mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) , bahwa terdakwa Febry Fadly, terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, melebihi 5 gram.

“Atas perbuatan Terdakwa Febry Fadly dinacam dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas JPU saat bacakan dakwaan.

JPU menjelaskan kejadian bermula pada tanggal 19 Desember 2023, dimana terdakwa mendapatkan telepon dari Boby alias Aan alias Koko (DPO) dengan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Febry Fadly untuk mengambil narkotika jenis shabu di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Kota Palembang,

Selanjutnya Boby alias Aan alias Koko (DPO), mengatakan dan menjanjikan kepada terdakwa jika berhasil mengambil narkotika tersebut terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 48 juta.

Saat dalam perjalanan terdakwa dihentikan oleh tim Reserse Polda Sumsel, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Febry Fadly ditemukan barang bukti 1 buah kotak kardus warna coklat yang berisikan 24 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 23.712 Gram atau 23 Kg lebih.

Atas temuan tersebut akhirnya terdakwa Febry Fadly berserta barang bukti Sabu sebanyak 23 Kg lebih langsung diamankan oleh tim Reserse ke Polda Sumsel guna menjalani proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.