MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasus korupsi arwana yang merugikan uang negara Rp287 juta di Kabupaten Kapuas Hulu sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada 19 Februari 2024. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara untuk Sulaiman diputus 1,6 tahun dan terdakwa Ismail Ramadan diputus setahun.
Menyikapi putusan pengadilan negeri Pontianak tersebut, Lasido Heritson Panjaitan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kapuas Hulu meniai terlalu ringan, sehingga pihaknya akan melakukan banding.
“Karena tidak puas dengan hasil putusan hakim dan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, dimana tuntutan kami sebelumnya untuk terdakwa Sulaiman 2 tahun dan Ismail Ramadan 1,6 tahun, ” ungkap Lasido kepada wartawan, Selasa (19/3)
Bahkan Lasido menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim mengenai putusan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut dan menganggap putusan terlalu ringan.
“Belum lagi untuk uang pengganti yang diputuskan hakim itu jumlahnya kecil, itupun dikenakannya hanya kepada satu terdakwa saja, ” timpalnya.
Oleh karena itu ditegaskan kembali Lasido, pihaknya melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Kita sudah dinyatakan banding pada tanggal 26 Februari 2024. Kini tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi, ” katanya.
Kasus korupsi pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 sebesar Rp1.029.675.00 yang melibatkan dua terdakwa yakni Sulaiman dan Ismail Ramadan.(*)














