Dijerat Pasal 340 Terdakwa Imam Basri dan Marhan Dituntut Pidana Mati oleh JPU Kejari Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat kasus pembunuhan terhadap korban Adios Pratama, dengan TKP jalan Abikusno Cokrosuyoso, RT 20 RW 5 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dengan terdakwa Imam Basri dan Marhan akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (6/8/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, JPU Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui jaksa pengganti Siti Syaria SH bacakan tuntutan kedua terdakwa Imam Basri dan Marhan didampingi oleh penasehat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pangadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam amar tuntutannya JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa bahwa perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban Adios Pratama meninggal dunia serta perbuatan para terdakwa membuat masyarakat sekitar merasa resah.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut jaksa penuntut mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.

Bagikan :

Pos terkait