[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berdalih kepepet bayar hutang judi slot, Muhammad Septiadi (23) nekat mencuri cincin emas milik pacarnya, Aqila Yahya (21) di Jalan Letjen Simanjuntak RT 14 RW 06 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang. Tak urung, warga Komplek Poligon, Jalan Seruni Kecamatan IB I, harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Senin (15/11/2021).
“Alhamdullilah, tersangka sudah berhasil diamankan anggota Ranmor Polrestabes Palembang, saat berada di PS. Tersangka ini mengakui perbuatannya sudah mengambil cincin korban dan dijualnya, untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan, kepada awak media.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari penjualan cincin korban tersisa Rp 25 ribu, yang kini dijadikan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Modusnya, tersangka ini mengambil cincin dalam lemari rumah korban. Lalu, dijualnya, uangnya untuk judi slot. Kini kita masih terus dalami keterangan tersangka, untuk melengkapi berkas,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.