MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah mengamankan gerombolan pria terduga pelaku pemerasan dengan modus iuran parkir bulanan yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub), Selasa (02/03/2022).
Tujuh orang yang diamankan terkait adanya laporan dari warga tersebut dibawa ke ruangan penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami terkait legalitas perijinan parkir dari Dishub yang mana pada sebelumnya telah viral di situs jejaring dari akun Instagram @okta_gadget dan merupakan pemilik salah satu toko konter dikawasan Pasar Satelit Sako, Palembang.
Saat penjemputan ke tujuh pria ini dilakukan terpisah, ada yang sedang bekerja dilapangan dan ada dua pelaku yang diamankan dari tempat yang terpisah, mereka dijemput dirumah serta beberapa barang bukti senjata tajam terdiri dari pedang dan celurit.
Menurut ucapan pemilik toko di video medsos tersebut, dirinya pada awal kejadian mempertanyakan kedatangan gerombolan pria terduga pelaku yang mengatasnamakan Dishub dan meminta uang iuran ke mereka.
Disebutkan salah satu pelaku bahwa perbuatan itu acapkali dilakukan di sepanjang toko kawasan Sako dengan uang iuran parkir yang diminta rata-rata Rp.400.000 per hari kepada Robi yang diakui mereka sebagai ketua rombongan.
“Saya menyetor sebanyak RP. 400.000 per hari ke Robi,” kata salah satu pelaku.
Mereka berdalih bahwasanya surat mereka resmi dari Dishub, hingga saat ini mereka yang sudah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.