MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aturan terbaru terkait sistem perekrutan murid, Dinas Pendidikan Sumsel gelar konferensi pers untuk memberikan edukasi terkait persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK di Kota Palembang, Kamis (18/4/2024).
Acara yang digelar di SMAN 17 Palembang tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H.Teddy Meilwansyah, melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya.
Saat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan PPDB, menurut Sutoko pemerintah provinsi akan menyelenggarakan PPDB dengan mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 serta regulasi terkait lainnya.
“Termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, keputusan Dirjen PAUD, dan Peraturan Gubernur. Dia juga menegaskan pentingnya penetapan jalur PPDB, di mana zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi menjadi fokus utama,” ungkap Sutoko.
Sutoko mengungkapkan, ada beberapa SMA dikecualikan dari jalur PPDB reguler, seperti sekolah olahraga negeri Sriwijaya, SMA negeri yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah daerah dengan jumlah peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan.
“Untuk daya tampung peserta didik telah ditetapkan sesuai amanat sekjen Kemendikbud, di mana dalam satu kelas hanya boleh maksimal 36 siswa, dan roses penetapan ini telah melalui proses panjang dan ditetapkan dengan surat keputusan dari masing-masing satuan pendidikan,” urainya.
Sedangkan dalam hal keuangan, Dinas Pendidikan Sumsel menegaskan larangan untuk mengaitkan biaya-biaya keuangan dengan tahapan PPDB dan pembahasan mengenai pengelolaan dana komite sekolah juga saat ini menjadi sorotan.
Diharapkan, berita ini dapat memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat Palembang dan sekitarnya mengenai persiapan PPDB 2024-2025 di wilayah Sumatera Selatan,” terangnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang kurang mampu, Disabilitas, dan untuk anak yatim yang ingin bersekolah di SMA maupun SMK negeri dari 100 persen kita berikan kuota sebanyak 15 persen untuk jalur Afirmasi namun ada syarat dan mekanisme yang harus dilengkapi.
“Seperti untuk Anak yatim harus memiliki KIP, PKH dan terdata di Dinas Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki bukti mengikuti program dari Dinas Sosial dan pemerintah daerah setempat maka Anak Yatim bisa mendaftar ke sekolah yang akan di tujuh melalui jalur Afirmasi dan ini lintas Zonasi, untuk jalur Zonasi sendiri kuotanya 50 persen sedangkan 50 persennya jalur non Zonasi termasuk jalur Afirmasi tadi,” tutupnya.














