MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik seorang ASN PPPK di Kecamatan Sendang akhirnya mendapat tanggapan resmi. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menegaskan tidak pernah menutup-nutupi proses pemeriksaan maupun klarifikasi sebagaimana dituduhkan dalam sebuah video viral.
Klarifikasi ini mencuat setelah adanya surat pengaduan dari sebuah LSM yang menyoroti ASN berinisial Z, yang dituding kerap absen dalam menjalankan tugas mengajar. Namun, pihak dinas memastikan seluruh mekanisme penanganan laporan telah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung, Deni Susanti, membantah keras narasi yang menyebut institusinya berbohong. Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan secara bertahap dan terjadwal, tanpa ada upaya menghindari pihak pelapor.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan memang dijadwalkan hari ini. Pihak LSM juga kami undang melalui WhatsApp pukul 09.00 WIB. Pukul 09.15 WIB kegiatan sudah kami mulai meski perwakilan LSM belum hadir,” ujarnya.
Menurut Deni, bahkan di tengah proses klarifikasi, ketika pihak LSM menanyakan lokasi, dinas tetap memberikan informasi terbuka. “Kami sampaikan posisi di lantai 3, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat pengaduan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dinas, tetapi juga ditembuskan ke BKPSDM Kabupaten Tulungagung serta Inspektorat Kabupaten Tulungagung, yang menunjukkan bahwa sistem pengawasan lintas instansi telah berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait substansi laporan, Dinas Pendidikan menyebut hasil klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sekolah tempat Z bertugas, tidak sepenuhnya menguatkan tuduhan sering absen. Berdasarkan catatan kehadiran, yang bersangkutan tercatat tetap menjalankan tugas secara rutin.
“Ketika tidak masuk, yang bersangkutan menyertakan surat keterangan dokter karena menjalani perawatan sakit lambung,” jelas Deni.
Meski demikian, dinas memastikan langkah pembinaan tetap dilakukan secara berjenjang. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, kata dia, menjadi dasar dalam setiap penanganan laporan ASN.
Dinas Pendidikan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang berkembang di media sosial sebelum proses klarifikasi tuntas dilakukan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Tulungagung, Wahyu Dwi Ekna Eristyawati, menyatakan pihaknya telah bersurat kepada dinas terkait agar pembinaan dan klarifikasi dilakukan oleh atasan langsung ASN yang bersangkutan.
“Inspektorat belum diminta menjadi tim, karena pembinaan merupakan kewenangan atasan langsung OPD terkait. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, polemik yang sempat memicu spekulasi publik kini berada pada koridor administratif. Proses pembinaan dan klarifikasi berjalan sesuai aturan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tudingan terhadap aparatur negara wajib diuji melalui mekanisme resmi, bukan sekadar opini di ruang digital.














