MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Bidang Perkebunan menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (13/12/2021).
FGD yang berkaitan dengan
rencana kerja Bidang Perkebunan itu dipimpin Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu Abdurrasyid, didampingi Kepala Bidang Perkebunan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan awak media yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu Abdurrasyid mengungkapkan, FGD dilaksanakan untuk menyatukan persepsi tentang program kegiatan bidang perkebunan yang ada di wilayah Kapuas Hulu.
“Saat ini informasi tentang prosfek tentang perkebunan kelapa sawit memang menjadi trend, terutama kebun sawit mandiri masyarakat. Apalagi sawit saat ini harganya cukup stabil dibanding komoditas lainny, perkilogram sudah tembus Rp2.700 – 2.800 per kilogram,” ungkap Abdurrasyid.
Dijelaskan Rasyid, untuk mendukung sawit mandiri tersebut, pemerintah bisa menerbitkan Surat Tanda Terdaftar Budidaya (STDB), sehingga produksi kelapa sawit masyarakat bisa dijual ke perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perkebunan Paskalis Shap menuturkan, melalui FGD tersebut, perlu disampaikan terkait dengan keselarasan program kegiatan dinas dengan visi misi Bupati Kapuas Hulu Kapuas Hulu HEBAT.
Saat ini kata Paskalis yang akrab disapa Kaka ini, pihaknya telah melakukan inventarisasi dan penataan perkebunan.
“Terkait database perkebunan kedepan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan perkebunan. Maka tiap triwulan kita akan melaksanakan pemantauan dan pengawasan,” jelas Kaka.
Pihaknya juga kata Kaka, sudah melaksanakan sosialisasi, Bimtek, Workshop untuk penataan sektor perkebunan.
“Kita ada tim TP3K bidang perkebunan, yang tugasnya memfasilitasi penyelesaian masalah tentang perkebunan,” kata dia.
Kaka juga menyingung soal akan ada regulasi baru dari Kementerian Pertanian melalui Dirjenbun, bahwa DBH (dana bagi hasil) penjualan CPO nantinya akan masuk ke daerah, karena harga CPO yang terus meningkat.
Ia menambahkan, terkait dengan penerbitan STDB saat ini sudah dikeluarkan belasan STDB untuk dimitrakan sebagai jaminan agar penjulannya, dia bisa masuk ke perusahaan perkebunan.
“Namun untuk sawit mandiri ini memang mengacu pada standar pihak perusahaan perkebunan, seperti apa SOP mereka. Tetapi pemerintah provinsi juga sudah mengeluarkan Pergub bahwa perusahaan wajib membeli sawit masyarakat, karena ada sanksi jika mereka tidak membeli,” jelas Kaka.
Sementara itu, Agus perwakilan dari Kencana Group menyampaikan, saat ini memang terkait pembelian sawit mandiri masih dalam pembahasan ditingkat atas perusahaan.
“Karena ini berkenaan dengan SOP perusahaan, dimana beberapa pertimbangan kita terkait dengan kualitas sawit yang dihasilkan harus memenuhi standar perusahaan, melalui uji laboratorium dan sebagainya,” papar Agus.
Senada disampaikan Sumadi, perwakilan dari Sinarmas bahwa kondisi yang dialami pihaknya di region Semitau bahwa terkait penanganan masalah pasca banjir.
“Untuk di region Semitau, kita masih fokus dalam penanganan aksesabilitas jalan dan fasilitas lainnya karena bencana banjir. Selain itu kegiatan vaksinasi juga sudah dilaksanakan,” ucap Sumadi.