Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

Dinilai Cemarkan Nama Baik PMII, Gatot Nurmantyo Akan Dilaporkan

×

Dinilai Cemarkan Nama Baik PMII, Gatot Nurmantyo Akan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Belum lama ini beredar isu terkait keterlibatan PMII Bandung dalam aksi penolakan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di kota Bandung. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh salah satu deklarator KAMI yang bertepatan dengan pembubaran KAMI di Surabaya.

Akibat dari hal tersebut membuat PC PMII kota Bandung melakukan pengecekan ke semua kader dan struktur PMII di setiap kampus di Kota Bandung. Namun hasil penelusuran tersebut tidak ada satu pun kader PMII Bandung yang berada di lokasi deklarasi KAMI di Bandung, Senin (07/09/2020) lalu.

Buntut dari isu miring yang di arahkan kepada PMII tersebut, Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang menyampaikan akan menempuh jalur hukum.

“Gatot telah mencemarkan nama baik PMII secara kelembagaan. Karena secara jelas-jelas menuduh penolakan dirinya atau organisasinya di Bandung yang dilakukan oleh PMII, padahal tidak ada penolakan yang dilakukan oleh PMII di bandung. Oleh karena itu, atas statement-nya PB PMII akan menempuh upaya hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan Gatot,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PKC PMII Sumatera Selatan, Husin Rianda menyampaikan dukungannya kepada PB PMII. “Kami akan mendukung dan mengawal PB PMII untuk melaporkan Gatot Nurmantyo yang telah mencemarkan nama baik PMII khususnya di Bandung. Karena keluarga besar PMII se-nusantara ini ibaratkan satu batang tubuh, ketika satu dicubit maka semua merasakan sakit,” tegas Husin.

Ia juga meminta Gatot untuk menyampaikan permohonan maaf atas statmennya beberapa waktu lalu. “Maka dari itu kami segenap Kepengurusan PMII se Sumatera Selatan mengecam atas statement Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu, kita minta Gatot melakukan permintaan maaf secara terbuka di muka publik kepada Kader PMII Se Indonesia. Atau kita tegas untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Chitet