MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Polemik pengadaan internet pada UPT Puskesmas di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Dr. Desi Lusiana Wardhani, S.KM., M.Kes.,
menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan usai hearing bersama DPRD Kabupaten Tulungagung yang digelar di Ruang Rapat Aspirasi, Jumat (20/2/2026). Agenda rapat membahas proses pengadaan layanan internet di 32 UPT Puskesmas yang sempat menjadi sorotan.
Dalam forum tersebut, paparan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mendapat perhatian dari lintas instansi. Hadir dalam hearing antara lain perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, serta unsur masyarakat dari LSM LMP.
Berdasarkan notulensi rapat, terdapat beberapa poin penting yang mengemuka. Komisi C DPRD bersama DPMPTSP menilai proses pengadaan internet tidak melanggar aturan karena telah mengikuti tahapan resmi, mulai dari perencanaan hingga penetapan penyedia. Seluruh vendor yang terlibat juga disebut telah terdaftar dan dipilih melalui e-katalog.
Selain itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Dra. Imroatul Mufidah, M.Si. menjelaskan bahwa ketentuan RUMIJA (Ruang Milik Jalan) memang belum dijadikan persyaratan wajib dalam e-katalog. Hal tersebut karena dasar regulasi baru diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tarif dan Retribusi Daerah. Ke depan, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar syarat RUMIJA dapat diintegrasikan dalam mekanisme e-katalog bagi penyedia layanan internet.
Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh ketentuan pengadaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses belanja pemerintah.
Dengan hasil hearing tersebut, DPRD menekankan pentingnya konsistensi kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Pengadaan internet bagi Puskesmas dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk mendukung sistem layanan kesehatan yang semakin digital.
Hearing pun ditutup dengan pesan tegas: tata kelola pengadaan harus tetap berada dalam koridor aturan, sementara pelayanan publik wajib menjadi prioritas utama.














