MATTANEWS.CO, MALANG – Setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menyatakan berdasarkan data registrasi fasilitas kesehatan, RSJ Winarta Mandala yang berlokasi di Pujon Kabupaten Malang tidak teregistrasi atau tidak memiliki ijin operasional.
Selanjutnya yang menyita perhatian pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang bahwa bahwa RSJ Wikarta Mandala mempunyai tunggakan Pajak sejak 2013 hingga 2025 tercatat tidak membayar PBB dengan total tunggakan mencapai Rp 613,6 juta.
Kini giliran Dinas Sosial Kabupaten Malang juga menyampaikan hal yang sama bahwa RSJ Wikarta Mandala Pujon Kabupaten Malang juga tidak terdata sebagai Lembaga Sosial (LKS ) atau tempat rehabilitasi.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Malang, Hariyati kepada Tim Investigasi awak media, Jum’at (8/8/2025).
Hariati menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Malang juga menyebut bahwa RSJ Wikarta Mandala tidak terdata sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau tempat rehabilitasi.
“Setelah kami lihat kami tidak menemukan data apapun, termasuk permohonan perizinan pendirian LKS,” jelasnya.
Menurutnya, yang terdata pada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau rehabilitasi hanya ada 6 yaitu Yayasan Mutiara Bunda di Kecamatan Lawang, Yayasan Panti Tali Asih di
Lawang, Yayasan Tangan Kasih di Dampit, Yayasan Pancaran Tali Kasih di Lawang, Yayasan Panti Asuhan di Lawang, Yayasan Bakti Donomulyo.
Sehingga RSJ Wikarta Mandala dipastikan belum mengantongi pendataan Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Dinsos Kabupaten Malang.
“Seharusnya semua lembaga memiliki izin operasional, jika tidak ada maka keberadaan lembaga tersebut diragukan,” terang Hariyati.
“Semua telah tertuang dalam Permensos Republik Indonesia, dan persoalan RSJ Wikarta Mandala menjadi evaluasi bagi kami karena memang sebenarnya kami baru mendengar persoalan ini,” tukasnya.














