MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan verifikasi sekaligus validasi terhadap para petani tembakau di Desa Gesikan Kecamatan Pakel setempat, Kamis (15/6/2023).
“Iya benar, hari ini Dinsos Tulungagung lakukan verifikasi sekaligus validasi terhadap data usulan para petani tembakau yang sebentar lagi akan menerima kucuran BLT (Bantuan Langsung Tunai) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023,” ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Wahiyd Masrur melalui keterangan tertulis kepada media online nasional mattanews.co.
“Tadi saya di dampingi Pak Kepala Desa Nurhadi lakukan sosialisasi di Balai Desa Gesikan kepada masyarakat petani tembakau,” imbuhnya.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menambahkan pihaknya melakukan verifikasi lapangan tersebut dalam upaya meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pencairan BLT agar tepat sasaran.
“Jadi, penerima BLT itu harus by name by address agar tepat sasaran,” tambahnya.
Lebih lanjut Wahiyd menjelaskan pihaknya menargetkan dalam pelaksanaan verifikasi lapangan dan verifikasi administrasi selesai pada akhir Juni 2023.
Dengan demikian, sambung dia, pada awal Juli mendatang untuk pencairan BLT kepada petani tembakau bisa dilaksanakan.
“Kalau Juni ini semua selesai, maka pada Juli mendatang, Insya Allah bisa dicairkan,” terangnya.
“Sasaran dalam pencairan BLT DBHCHT ini kepada petani tembakau, karyawan pabrik rokok, dan buruh tani tembakau juga,” sambungnya.
“Mereka nanti terima Rp. 200.000,- per bulan selama 7 bulan ke depan,” katanya menambahkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung mengharapkan dengan bantuan ini bisa meringankan beban dan meningkatkan ekonomi keluarga.
“Jadi, bantuan itu bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dengan demikian inflasi terjaga,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gesikan Kecamatan Pakel, Nurhadi Setyawan menuturkan bahwasanya pihaknya mengusulkan ratusan warganya agar menerima BLT DBHCHT untuk tahun 2023.
“Kami berharap usulan bisa diakomodir oleh Dinsos Tulungagung dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai penerima BLT DBHCHT tahun 2023,” imbuhnya.














