MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah dinyatakan lengkap Berkas perkara dengan tersangka Hamdani alias Baron yang merupakan pemilik usaha penampungan BBM Ilegal, yang terbakar hebat di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati beberapa waktu dinyatakan lengkap pemberkasan Tahap Dua (2) oleh Kejari Palembang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan dalam waktu dekat, Rabu (22/2/2023).
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2/2023).
Tersangka Hamdani alias Baron sempat ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun pihak Kepolisian berhasil mengamankan tersangka Hamdani alias Baron di Rumahnya beberapa waktu lalu.
“Berkas perkara dengan tersangka Hamdani alias Baron telah dinyatakan lengkap pemberkasan tahap dua (2) tepatnya kemarin pada Selasa (21/2/2023), dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Kasi Intel Kejari Palembang.