BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dinyatakan Lengkap Berkas Perkara Korupsi BPFK Siap Disidangkan

×

Dinyatakan Lengkap Berkas Perkara Korupsi BPFK Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II para tersangka dan barang bukti, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.Kamis (23/4/2026).

Dalam Pelimpahan tahap II tersebut merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan periode 2020 hingga 2021, perkara ini sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK di Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza SH MH menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Usai melalui proses penelitian oleh JPU dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami, saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.

Menurut Rizza, dengan diterimanya tahap II, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna mengikuti proses persidangan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni, JPN selaku ASN dimana sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS selaku ASN.

Atas perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rizza menegaskan, bahwa Kejari Palembang berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.