MATTANEWS.CO, MEDAN – Beberapa waktu lalu, penyidik dari Polda Sumatera Utara mengirimkan berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka atas nama TGA dilimpahkan ke Kejati Sumut untuk kemudian diteliti.
Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (9/3/2022) menyampaikan berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.
Yos mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada pihak kepolisian, Senin (07/03/2022) kemarin. Sebab, untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan.
“Tim Jaksa Penelitinya nya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diperbaiki di antaranya syarat formil dan materiil. Seperti berkas persuratan. Untuk yang materiil ada materi pokok perkara.
“Kalau syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.