HUKUM & KRIMINAL

Dinyatakan Tak Bersalah Kasus Mafia Tanah 2023, Aidil Fitri Laporkan Balik Syafruddin dan Anaknya

×

Dinyatakan Tak Bersalah Kasus Mafia Tanah 2023, Aidil Fitri Laporkan Balik Syafruddin dan Anaknya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Selama 3 tahun bungkam, Aidil Fitri menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan mafia tanah yang menjeratnya pada 2023 lalu.

Kepada wartawan, Aidil mengatakan dirinya akan melaporkan balik Syafruddin dan menuntut putri Syafruddin yakni Ula Aulia yang saat ini merupakan ASN P3K kepada Badan Kepegawaian Nasional Pusat dan Provinsi Sumatera Selatan.

Dipaparkan Aidil? proses hukum khususnya tingkat penyelidikan di polres ogan ilir telah dihentikan (SP3) pada 17 Oktober 2024 lalu.

Ia menjelaskan, mengenai pasal yang disangkakan kepadanya yakni pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan tanah, penyelidikan dihentikan oleh Polres Ogan Ilir.

“Dengan diberhentikannya penyelidikan kasus ini oleh Reskrim Ogan Ilir, saya resmi dinyatakan tidak terbukti bersalah”, kata Aidil Fitri Kamis (8/5/ 2025).

Aidil membeberkan, pada akhirnya Syafruddin ini kembali mengajukan laporan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kayu Agung pada bulan Oktober 2024. Namun setelah menjalani 11 kali persidangan perdata, tetap saja tidak bisa membuktikan objek tanah yang dituduhkan pada saya oleh karena dasar surat tanahnya atas nama usman.

“Tanah yang saya jual ke Pemda Ogan Ilir dasar surat tanahnya atas nama Yakubri,” katanya.

Alhamdulillah putusan pada 17 April 2025 tadi menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan perkara saya tersebut,” sambungnya.

Puncaknya, pada hari ini, ia membuat laporan balik terhadap Syafruddin atas pasal 311 dan 317 KUHP ke pihak Polres Ogan Ilir.

“Sudah sangat jelas dalam kasus tanah itu, saya difitnah keji, sakit lumpuh anaknya dijadikan bahan fitnah, mereka merekayasa sedemikian rupa guna penggiringan opini publik,” katanya.

Dalam hal ini, Dia mengatakan akan menjerat putri Syafruddin, seorang guru P3K SD di Tanjung Raja dengan Undang-Undang ITE. Dimana saat ini prosesnya tengah berjalan.

Pilihan Pembaca :  Jakor Minta Kejati Sumsel Panggil Oknum Yang Terlibat Dugaan KKN

“Saya meminta aparat hukum untuk bersikap profesional dan tegak lurus terhadap apa yang saya sampaikan ini dan mohon segera ditindaklanjuti”, ungkapnya.

Aidil meminta keadilan atas kasusnya dengan Syafruddin ini, terkhusus pada Ula Aulia atas kasus pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baiknya selama ini. Selain itu, ia meminta kepada BKN Pusat maupun Provinsi Sumsel, Dinas Pendidikan Provinsi, Bupati Ogan Ilir, Sekda, Inspektorat dan Ka Dinas Pendidikan Ogan Ilir untuk memprosesnya.

“Apabila kasus ASN P3K atas nama Ula Aulia binti Syafruddin ini tidak diproses maka ia bersama kuasa hukumnya akan mengambil langkah somasi hukum tegas kepada BKN Provinsi Sumsel dan Dinas Pendidikan Ogan Ilir,” tegasnya.

Dilanjutkannya, Kasus yang disangkakan kepadanya, terbukti terdapat unsur politik dan penuh rekayasa.

“Dan saya mengimbau pada masyarakat Burai, jangan mudah menuduh (memfitnah) orang dan sampai termakan politik”, pungkasnya.